Kekayaan negara melonjak nyaris tiga kali lipat sebesar 272% atau bertambah Rp4.190,31 triliun menjadi Rp5.728,49 triliun dalam satu dekade.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Nilai Barang Milik Negara (BMN) setelah dilakukan revaluasi atau penilaian kembali oleh pemerintah pada periode 2017-2018 menjadi Rp5.728,49 triliun dibandingkan nilai BMN pada satu dekade yang lalu.
"Nilai yang meningkat atau kenaikan dari barang milik negara adalah sebesar Rp4.190,31 triliun dari Rp1.538,18 triliun. Sekarang nilai BMN sesudah dilakukan penilaian kembali menjadi RpRp5.728,49 triliun," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Entry Meeting Pemeriksaan atas Penilaian Kembali Barang Milik Negara Tahun 2017-2018 di Jakarta, Senin (22/10).
Revaluasi BMN sendiri sebenarnya merupakan tindaklanjut dari terbitnya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2017 tentang Penilaian Kembali Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D). Revaluasi BMN dilakukan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) bersama-sama Kementerian/Lembaga.
Revaluasi kali ini merupakan yang termutakhir dari valuasi yang dikakukan 10 tahun silam dan terhadap BMN yang diperoleh sebelum 31 Desember 2015.
Pemerintah sendiri mulai menyusun neraca keuangan dan aset negara untuk pertama kalinya pada 2004 lalu, sejalan dengan terbentuknya Undang-Undang Keuangan Negara dan Perbendaharaan Negara. Saat itu, nilai aset yang disajikan saat itu hanya sebesar Rp229 triliun.
"Penilaian kembali tahun 2017-2018 sendiri dimulai pada saat perancangan pada 29 Agustus 2017 lalu dan telah dilaksanakan selesai pada 12 Oktober 2018, termasuk objek penilaian kembali di NTB yang terkena dampak gempa," ujar wanita yang akrab dipanggil Ani itu.
Program revaluasi BMN sendiri berlangsung selama dua tahun (2017-2018). Dalam kurun waktu tersebut, Pemerintah melakukan penilaian terhadap 934.409 item BMN yang berupa 108.524 bidang tanah, 434.801 item gedung dan bangunan serta 391.084 item jalan, irigasi dan jaringan yang diperoleh sampai dengan 31 Desember 2015.
Dalam proses revaluasi BMN sendiri, pemeriintah berkonsultasi dengan Komite Standar Akuntansi Pemerintah (KSAP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai standar dan objek penilaian kembali BMN, agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan.
Pemerintah juga berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga, antara lain dengan bimbingan dan pelatihan teknis bagi petugas-petugas mengingat K/L terlibat langsung dengan pelaksanaan revaluasi BMN.
"Sebagai bentuk akuntabilitas, telah kami sampaikan kepada Ketua BPK pada 15 Oktober 2018 lalu. Untuk selanjutnya, dilakukan pemeriksaan rinci terkait hal tersebut. Pemeriksaan BPK atas penilaian kembali BMN ini sangat penting agar nilai revaluasinya valid, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Ani. (Ant).