close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Foto dokumentasi.
icon caption
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Foto dokumentasi.
Bisnis
Jumat, 19 November 2021 16:11

Menkeu menilai UU HPP lebih mencerminkan asas keadilan bagi wajib pajak

Menkeu berharap, UU HPP ini dapat menciptakan keadilan dan keberpihakan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
swipe

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai, ketentuan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) lebih mencerminkan asas keadilan bagi wajib pajak. Misalnya pada sanksi PPh kurang bayar dan PPh kurang dipotong. Menkeu berharap, UU HPP ini dapat menciptakan keadilan dan keberpihakan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Selain itu, terdapat sanksi dengan menggunakan suku bunga acuan dan uplift factor pada saat pemeriksaan dan wajib pajak tidak menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) atau membuat pembukuan. Berbeda dengan ketentuan pajak lama, sanksi yang dikenakan sebesar 50% dan 100%. Sebelumnya, UU Cipta Kerja juga telah menurunkan tarif sanksi administrasi bunga.

"Ini supaya tetap menciptakan level playing field, supaya wajib pajak tetap berani," kata Sri Mulyani pada Kick Off Sosialisasi Undang-Undang HPP, Jumat (19/11).

“Bagi yang lemah diberikan bantuan atau keringanan. Bagi yang memiliki kemampuan kita berikan kesempatan untuk kepatuhan yang makin efisien dan sederhana dan kita berharap kita bersama-sama menjaga dan membangun Indonesia kembali,” tambah Menkeu.

UU HPP terdiri dari 9 bab dan memiliki 6 ruang lingkup pengaturan, meliputi ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), program pengungkapan sukarela (PPS), pajak karbon, serta cukai. 

Sri Mulyani menjelaskan ada banyak yang diubah pada UU ini, antara lain terkait dengan PPH, PPN, cukai, pajak karbon. Ini semuanya dituangkan di dalam rangka menciptakan sistem perpajakan yang adil, efisien, sederhana, netral, fleksibel, dan juga menjaga kepastian.

“Dalam hal ini memang pajak menjadi dimensinya kompleks. Harus mengumpulkan penerimaan tetapi harus juga peka dan sensitif serta responsif terhadap kebutuhan ekonomi,” ungkapnya.

Selain itu, pemerintah dan DPR sepakat menurunkan sanksi pemeriksaan dan wajib pajak tidak menyampaikan SPT/membuat pembukuan. Dari semula sebesar 50% dan 100% menjadi 75% dan sebesar suku bunga acuan ditambah uplift factor 20%.

Kemudian, terdapat penurunan sanksi keberatan dan banding dari yang awalnya sebesar 100% dan 50% menjadi hanya sebesar 60% dan 30%. Sebelumnya, UU Cipta Kerja juga telah menurunkan tarif sanksi administrasi bunga.

img
Ratih Widihastuti Ayu Hanifah
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan