Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan saat ini proses ratifikasi The Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) masih berjalan di DPR. Ditargetkan, prosesnya akan rampung pada Kuartal I tahun ini.
Dalam konferensi pers hari ini, Jumat (31/12) dia menjelaskan proses di Komisi VI saat ini sudah rampung pembahasannya. Selanjutnya akan dibawa ke tingkat dua.
"Di parlemen biasanya di tingkat komisi atau tingkat satu selesai, maka tinggal disahkan di rapat paripurna. Ini diagendakan di Kuartal I," jelasnya.
Konsekuensinya kata Airlangga, Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional ini belum akan rampung pada 1 Januari 2022. Pengesahan RCEP baru akan rampung sesudah ratifikasi di DPR, Paripurna DPR, dan disampaikan ke Presiden lalu diundangkan oleh pemerintah.
"Siklusnya demikian, dalam waktu dekat sudah diratifikasi," jelasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan perjanjian ini akan mendorong UMKM dan mendorong hak kekayaan intelektual, di mana aset ini bisa meningkatkan daya saing Indonesia dan juga mendorong terbukanya pasar-pasar ekspor.
Akan ada kontribusi positif pada perekonomian nasional. Terkait dengan perdagangan barang dan jasa ekspor. "Perdagangan jasa juga akan alami peningkatan dan margin peningkatan ekspor bila Indonesia segera ratifikasi aset," jelasnya.
Menurutnya pemanfaatan langsung dari segi perdagangan dari negara-negara tersebut sebagian sudah ada perjanjian bilateralnya. Sehingga akan ada perluasan pasar.
"Yang perlu dipersiapkan situasi seperti sekarang terjadi lonjakan permintaan, lonjakan ini bisa dimanfaatkan Indonesia, RCEP semua hambatan bisa dikurangi," jelasnya.
RCEP adalah perjanjian perdagangan bebas yang melibatkan sepuluh negara anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) (Brunei, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, Vietnam) dan lima negara mitranya (Tiongkok, Jepang, Korea Selatan, Australia, Selandia Baru).
Indonesia dinilai perlu mengejar ratifikasi untuk memanfaatkan peluang ekspor dan investasi karena implementasi RCEP akan mendorong ekspor dan perekonomian negara-negara berpendapatan menengah ke bawah dan mempunyai penduduk dengan keterampilan rendah. Dengan mengesahkan RCEP Indonesia bisa segera menikmati penghapusan atau pengurangan tarif ekspor dan impor secara optimal.