Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rudiantara batal mencabut izin frekuensi Fist Media dan Bolt milik Grup Lippo.
Rudiantara mengaku tengah menunggu hasil rapat yang dilakukan hari ini terkait kesangguapan PT First Media dan PT Internux (Bolt) membayar tunggakan Biaya Hak Pakai (BHP) frekuensi radio yang sudah jatuh tempo.
Dia mengatakan, surat berisi proposal pembayaran tunggakan dua anak perusahaan Grup Lippo itu sudah diterima oleh Kominfo sejak pagi ini, Senin (19/11).
Sebagai informasi, seharusnya otoritas memberikan waktu pada perusahaan tersebut untuk melunasi tunggakan hingga Sabtu (17/11). Namun, Kominfo memberikan kelonggaran hingga hari ini.
"Kemarin kan tanggal 17 (November) hari libur, jadi diundur hari ini (19/11). Tadi pagi saya terima surat mereka akan bayar, tapi cara bayar gimana sedang dibahas hari ini. Ya, kalau bayar enggak jadi dicabut," kata Rudiantara, di Capital Place, Jakarta, Senin (19/11).
Nantinya, jika perusahaan-perusahaan tersebut tidak juga melunasi maka Kominfo akan tetap mencabut izin penggunaan frekuensi.
Dengan demikian, Kominfo tengah merapatkan proposal tersebut. Adapun, rapat itu membicarakan jumlah yang harus dibayar oleh dua perusahaan. Rudiantara juga menyebutkan bahwa keputusan soal itu sudah harus ditetapkan hari ini.
"Saya mah happy-happy saja kalau mau dibayar. Kalau untuk dilelang, belum tentu ada yang mau pakai, frekuensinya regional saja," ucap Rudiantara.
Kendati demikian, Kominfo menyebut, tidak dapat memutuskan sendiri hal tersebut. Pasalnya, bila mereka tidak bisa membayar, maka hal itu harus dibicarakan terlebih dahulu dengan Kementerian Keuangan.
Dirinya menjelaskan meskipun dicabut izin penggunaan frekuensi sebenarnya untuk First Media masih bisa menjalankan bisnisnya. Sebab First Media bukan hanya menggunakan izin frekuensi untuk menggoperasikan mobile broadband, namun juga menggunakan izin televisi kabel yang tidak terganggu dengan tunggakan tersebut.
"Tapi kalau Bolt kan enggak punya izin lain, otomatis terganggu," ujar dia.
Sekadar informasi, Menteri Kominfo Rudiantara telah menerbitan Surat Keputusan terkait pencabutan izin frekuensi 2,3 GHz (Gigahertz) dari tiga perusahaan penyedia layanan internet yaitu PT First Media Tbk, PT Internux (modem Bolt) dan PT Jasnita Telekomindo.
Adapun, pencabutan frekuensi ketiga perusahaan tersebut karena belum melakukan pembayaran izin frekuensi pada 2016 dan 2017. Padahal, batas jatuh tempo yang telah ditentukan untuk membayar, yaitu pada tanggal 17 November 2018.
Saat ini, PT First Media Tbk. (KBLV) menggunakan frekuensi 2,3 GHz di zona 1 yaitu Sumatra bagian utara, Zona 4 di Jabodetabek, dan Banten. Sementara Internux lewat produk mereka, Bolt, di zona 4 Jabodetabek dan Banten. Lalu Jasnita di zona 12 Sulawesi bagian utara.
Sementara tagihan masing-masing dalam dua tahun terakhir adalah PT First Media Tbk. adalah Rp364,84 miliar, Internux senilai Rp343,57 miliar, dan Jasnita sebesar Rp2,19 miliar.
Jika izin penggunaan frekuensi ini benar-benar dicabut, maka layanan internet FastNet dan TV Kabel dari PT First Media Tbk tidak akan terpengaruh karena tidak termasuk ke dalam izin frekuensi 2,3 Ghz. Gangguan hanya akan dialami pada Bolt dan layanan mobile broadband-nya langsung non aktif.