close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Menkominfo Johnny G Plate (kanan) dan Ketua OJK Wimboh Santoso (kiri) saat konferensi pers usai rapat internal bersama presiden, Jumat (15/10/2021). Foto: Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden
icon caption
Menkominfo Johnny G Plate (kanan) dan Ketua OJK Wimboh Santoso (kiri) saat konferensi pers usai rapat internal bersama presiden, Jumat (15/10/2021). Foto: Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden
Bisnis
Jumat, 15 Oktober 2021 18:36

Menkominfo sebut OJK akan moratorium penerbitan izin fintech

Di sisi lain, Kemkominfo juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru. 
swipe

Presiden Jokowi Widodo menekankan bahwa tata kelola pinjaman online (pinjol) harus diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik. Hal ini beliau utarakan dalam rapat internal bersama Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo).

“Tadi dalam rapat internal bersama Bapak Presiden dibahas, dibicarakan secara khusus, terkait dengan tata kelola pinjaman online,” ujar Johnny G Plate dalam konferensi pers usai ratas bersama presiden Jumat (15/10).

Johnny menjelaskan, ada lebih 68 juta masyarakat Indonesia yang memiliki akun dan mengambil bagian dalam financial technology. Selain itu, ada lebih dari Rp260 triliun omzet atau perputaran dana yang ada di dalamnya.

Namun Menkominfo menekankan bahwa ada banyak penyalahgunaan.

“Namun demikian, mengingat banyak sekali penyalahgunaan atau tindak pidana di dalam ruang pinjaman online, maka presiden memberikan arahan yang sangat tegas,” jelas Johnny.

Tindakan yang keras itu antara lain, yang pertama adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech atas pinjaman online legal yang baru. Sehubungan dengan itu, Kemenkominfo juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru. 

Saat ini terdapat 107 pinjol legal yang sudah terdaftar dan mendapat izin dari OJK. Seluruh pinjol legal tersebut harus tergabung dalam asosiasi fintech atau layanan finansial berbasis teknologi.

Kemudian yang kedua, Kominfo sejak 2018 hingga saat ini (15/10/2021) telah menutup 4874 akun pinjol. Pada 2021 saja, ada 1856 akun yang tersebar di website, google playstore, Facebook, Instagram dan file sharing. 

“Kami akan mengambil langkah tegas dan tanpa kompromi Untuk membersihkan ruang digital dari prektik pinjaman online ilegal,” tegas Menkominfo.

“Kapolri akan mengmbil langkah tegas di lapangan. Penahanan, penindakan, dan proses hukum yang tegas terhadap semua tindak pidana pinjaman. Kami tidak akan buka peluang kompromi untuk itu (pinjol ilegal),” lanjut Johnny.

Menurut Johnny, yang menjadi korban adalah masyarakat kecil yang masuk dalam kategori ultramikro dan UMKM. Kominfo sendiri sudah membangun forum ekonomi digital yang secara berkala, setiap bulan akan mengadakan pertemuan untuk membicarakan pengembangan, peningkatan, dan pemutakhiran ruang digital dan traksai ekonomi digital. Termasuk penangkalan pinjaman online tak terdaftar.

“Sekali lagi, Kominfo akan membersihkan ruang digitalnya, melakukan proses take down secara tegas dan cepat,” tegas Johnny.

“Di saat yang bersamaan penegakan hukum oleh aparatur penegak hukum dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia akan mengambil langkah tegas atas semua pelaku itndak pidana pinjaman online tidak terdaftar,” tutup Johnny.

Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK meminta agar pinjol legal memberikan suku bunga yang lebih murah dan memperbaiki cara penagihan ke nasabah.

“Untuk yang sudah terdaftar (legal) terus kami tingkatkan, agar bisa berikan pelayanan yang lebih baik, suku bunga lebih murah, dan penagihan terus ditingkatkan supaya tidak menimbulkan ekses di lapangan,” kata Wimboh.

img
Dave Linus Piero
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan