Menteri Koperasi (Menkop) dan UKM, Teten Masduki, mengapresiasi keputusan TikTok menghentikan bisa dan layanan TikTok Shop. Langkah itu dinilai kepatuhan atas regulasi, utamanya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.
"Pemerintah mengapresiasi TikTok Shop karena mematuhi regulasi yang ada di Indonesia dan memahami dampak ekonomi yang perlu kami lindungi," ujarnya dalam keterangannya, Rabu (4/10). TikTok Shop akan berhenti beroperasi per sore nanti, pukul 17.00 WIB.
Teten menyampaikan, TikTok Shop ditutup usai Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan tambahan waktu selama sepekan kepada TikTok agar mematuhi Permendag 31/2023. Jika merujuk regulasi, khususnya Pasal 67, TikTok Shop mestinya setop beroperasi sejak Permendag 31/2023 terbit, 25 September.
Kendati demikian, ia menyampaikan, penjual dan afiliator tetap bisa mempromosikan produknya di TikTok karena yang berhenti beroperasi hanya layanan niaga elektronik (e-commerce). "Bisnis yang dijalankan oleh penjual dan afiliator tak akan terganggu."
Diketahui, Permendag 31/2023 melarang media sosial menjadi tempat jual beli. Ini dilakukan seiring banyaknya pelaku UMKM gulung tikar, seperti di Pasar Tanah Abang, yang diduga akibat kalah bersaing dengan social commerce, termasuk TikTok Shop.
Kemendag hingga 3 Oktober pun belum menerima izin TiKTok untuk berjualan atau menjadi lokapasar (marketplace).
Permendag 31/2023 juga memperketat barang impor yang bisa dijual di Indonesia melalui media sosial. Kini, produk luar negeri yang dapat diperdagangkan secara daring minimal seharga US$100.