Di tengah tantangan global terkait perubahan iklim, Indonesia memerlukan tindakan tegas untuk mengurangi tingkat emisi gas rumah kaca.
Upaya dekarbonisasi di Indonesia tidak hanya sebatas kewajiban global, tetapi juga langkah krusial untuk melindungi keberlanjutan lingkungan, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.
“Dekarbonisasi merujuk pada proses mengurangi emisi gas rumah kaca, terutama karbon dioksida, yang berasal dari pembakaran bahan bakar fosil. Sebagai negara dengan populasi besar dan pertumbuhan ekonomi yang pesat, Indonesia menjadi salah satu kontributor utama emisi karbon di tingkat regional,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, dalam keterangan resminya, Rabu (11/10).
Menperin menyatakan, Kemenperin aktif melakukan penyempurnaan untuk melaksanakan berbagai langkah strategis untuk mencapai target mengurangi emisi hingga nol karbon atau Net Zero Emission (NZE).
“Kami ingin target NZE di sektor industri lebih cepat 10 tahun dari target NZE nasional. Hal ini memerlukan koordinasi yang baik dengan kementerian dan lembaga terkait,” tegasnya.
Menperin menyebutkan, setidaknya ada lima hal yang membuat upaya dekarbonisasi menjadi perhatian bagi Indonesia, yaitu kebutuhan pasar atas produk hijau terus meningkat seiring kesadaran green lifestyle dari konsumen untuk menggunakan produk yang rendah karbon. Kemudian, adanya kerentanan akibat perubahan iklim dan bencana yang mengakibatkan gagal panen dan krisis air yang mengganggu pasokan bahan baku industri.
Selain itu, adanya regulasi negara tujuan ekspor Indonesia yang mewajibkan praktik berkelanjutan seperti CBAM (Carbon Boarder Adjustment Mechanism) dan EUDR (EU Deforestation Regulation). Berikutnya, telah berdirinya pasar karbon nasional dan menggeliatnya pasar modal dan investasi yang mengadopsi aspek keberlanjutan terutama dekarbonisasi.
“Hal yang kelima adalah kontribusi terhadap komitmen negara dalam konvensi internasional, antara lain Persetujuan Paris, Konvensi Stockholm, dan Konvensi Minamata,” ujarnya.
Oleh karena itu, dari kelima hal tersebut, langkah-langkah dekarbonisasi menjadi semakin penting, khususnya untuk sektor industri.
Tingkat emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sektor industri di Indonesia dari 2015-2022 sebesar 8-20% dibandingkan dengan total emisi GRK nasional. Sementara, jika dilihat dari sumber emisi sektor industri 2022, komponen emisi dari kategori penggunaan energi di industri menyumbang 64%, emisi dari limbah industri 24%, dan proses produksi dan penggunaan produk atau Industrial Process And Product Use(IPPU) sebesar 12%.
“Untuk itu, perlu dilakukan upaya dekarbonisasi yang masif dan terstruktur,” imbuh Menperin.
Pada 2022, upaya dekarbonisasi telah berhasil menurunkan emisi GRK sebesar 53,9 juta ton CO2e. Emisi baseline Business as Usual (BaU) tanpa aksi mitigasi adalah sebesar 292,0 juta ton CO2-ekuivalen dan emisi aktual (industri telah melakukan aksi mitigasi) adalah 238,05 juta ton CO2-ekuivalen.
Di samping itu, target penurunan emisi GRK untuk komponen IPPU pada 2030 sebesar 7 juta ton CO2e, sementara realisasi penurunan emisi IPPU pada tahun 2022 telah mencapai 7,138 juta ton CO2e atau 102% dari target tersebut.
“Hal ini menunjukkan optimisme bahwa upaya dekarbonisasi di sektor industri bukanlah sesuatu yang mustahil untuk dicapai. Oleh karena itu, apabila target NZE secara nasional dicapai pada 2060, maka kita harus berkomitmen untuk dapat mencapai target NZE di sektor industri lebih cepat, yaitu pada 2050,” tegas Agus.