Rapat Kerja Komisi VII DPR dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyepakati subsidi listrik Rp73,24 triliun untuk asumsi makro RAPBN 2024. Kesepakatan tersebut tertuang dalam kesimpulan Raker hari ini, Kamis (31/8).
"Pemerintah mengusulkan besaran subsidi listrik pada RAPBN 2024 sebesar Rp73,24 triliun dengan asumsi ICP US$80/barel dan nilai tukar sebesar Rp15.000/US$," ujar Arifin dalam keterangan resminya.
Subsidi listrik yang diberikan negara tersebut hanya diperuntukkan golongan tertentu saja. Misalnya rumah tangga miskin, rentan, dan untuk mendorong transisi energi.
"Kebijakan subsidi listrik 2024, yaitu memberikan subsidi listrik kepada golongan yang berhak, subsidi listrik untuk rumah tangga diberikan secara tepat sasaran bagi rumah tangga miskin dan rentan, serta mendorong transisi energi yang lebih efisien dan adil dengan mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial, fiskal, dan lingkungan," tegasnya, dalam keterangan resminya.
Subsidi listrik adalah bentuk bantuan dari pemerintah untuk masyarakat agar bisa membayar tarif listrik lebih murah dari tarif kehidupan ekonominya. Berdasarkan situs PT PLN Persero, pemerintah berkomitmen untuk memberikan pelayanan listrik yang bisa dijangkau oleh segala kalangan masyarakat Indonesia.
Dan yang akan mendapatkan subsidi adalah golongan masyarakat yang memiliki tarif pelanggan rumah tangga dengan daya 450 volt ampere (VA) dan 900 VA masyarakat prasejahtera yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Selain itu, maka golongan pelanggan lainnya tak mendapatkan subsidi listrik.