close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ada 9 juta TKI di luar negeri, sebanyak 55% di Malaysia, di Saudi Arabia 13%, China-Taipei 10%, Hong Kong 6%. / Antara Foto
icon caption
Ada 9 juta TKI di luar negeri, sebanyak 55% di Malaysia, di Saudi Arabia 13%, China-Taipei 10%, Hong Kong 6%. / Antara Foto
Bisnis
Jumat, 27 April 2018 04:21

Menteri: Jumlah tenaga kerja asing di Indonesia 85.947 orang

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Hanif Dhakiri menyebutkan jumlah tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia mencapai 85.947 orang pada 2017
swipe

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Hanif Dhakiri menyebutkan jumlah tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia mencapai 85.947 orang pada akhir 2017.

Dia menilai, jumlah atau angka TKA di Indonesia masih tergolong proporsional pascapenerbitan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA.

"Jadi tak perlu dikhawatirkan bahwa lapangan kerja yang tersedia jauh lebih banyak dibandingkan yang dimasuki oleh TKA tersebut," kata Menteri Hanif di Jakarta, seperti dilansir Antara, Kamis (26/4).

Menaker Hanif meminta semua pihak tidak perlu khawatir dengan maraknya isu TKA. Terbitnya Perpres tidak akan berdampak makin banyaknya jumlah TKA di Indonesia lantaran Perpres Nomor 20 Tahun 2018 hanya mempercepat proses izin penggunaan TKA menjadi lebih efisien.

"Tak perlu khawatir, proporsinya masih sangat didominasi TKI. TKA hanya mengisi proporsi yang lebih kecil dalam kesempatan kerja di dalam negeri," katanya.

Menurut Hanif jumlah TKA di Indonesia masih sangat wajar dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia sekitar 263 juta jiwa. Perpres TKA menurutnya hanya mengatur kemudahan pada sisi prosedur dan birokrasi masuknya TKA, bukan membebaskannya sama sekali.

"Saya sering sampaikan ke publik, tidak perlu khawatir kalau bicara TKA di Indonesia. Proporsinya masih sangat rasional. Bahwa ada TKA ilegal itu, iya. Pemerintah tak pernah membantah bahwa yang ilegal itu ada. Tapi yang ilegal itu oleh pemerintah terus ditindak," lanjut Menteri Hanif.

Hanif menilai jumlah TKA di Indonesia masih wajar dan rendah yakni sekitar 85.947 pekerja, hingga akhir 2017. Pada 2016 sebanyak 80.375 orang dan 77.149 pada 2015. Menurutnya angka ini tak sebanding dengan jumlah tenaga kerja asal Indonesia di luar negeri.

"TKI di negara lain, besar. TKI kalau survei World Bank, ada 9 juta TKI di luar negeri. Sebanyak 55% di Malaysia, di Saudi Arabia 13%, China-Taipei 10%, Hong Kong 6%," katanya.

Hanif menyatakan pemerintah tak akan pernah membiarkan atau mengabaikan terjadi berbagai bentuk pelanggaran di lapangan. Melalui pengawas tenaga kerja, pengawas polisi, imigrasi, pemerintah daerah, pemerintah selalu melakukan penindakan atas pelanggaran yang dilakukan TKA.

"Skema pengendalian di pemerintah masih sangat kuat, pengawasan terus diperkuat terus persyaratan yang ada masih kuat. Yang disederhanakan hanya prosedur perizinan agar tidak berbelit-belit, tidak ribet," katanya.

Pemerintah tetap akan menolak apabila ada perusahaan mengajukan TKA sebagai pekerja kasar. Normanya, pekerja kasar tidak boleh masuk ke Indonesia dan jika ditemukan pekerja kasar maka masuk kategori pelanggaran dan sebagai kasus.

"Perlakukan kasus sebagai kasus. Karena kita juga tak ingin apa yang terjadi pada TKI kita digeneralisir," ujarnya.

img
Sukirno
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan