Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan, cuti bersama yang baru diumukan presiden dalam rangka libur Hari Raya Iduladha 2023 pada 28 dan 30 Juni bersifat fakultatif alias pilihan. Kendati begitu, harus ada kesepakatan antara pekerja atau serikat pekerja dan perusahaan apakah akan mengambil atau tidak.
"Ini bersifat fakultatif sesuai dengan kesepakatan pekerja dan atau serikat pekerja dengan perusahaan," kata dia dalam keterangan pers yang dipantau online, Kamis (22/6).
Untuk itu, dia mengharapkan, akan ada diskusi antara pekerja atau serikat pekerja dengan perusahaan untuk membahas hal itu. Tentunya keputusan yang diambil dengan mempertimbangkan kondisi dan operasional perusahaan.
Jadi, jika perusahaan memang membutuhkan terus beroperasi, maka perusahaan dapat meminta para pekerjanya untuk tetap bekerja. Tetapi, tegas dia, tentu ini harus berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan atau serikat pekerja dengan perusahaan. Karena sesungguhnya libur pada dua tanggal tersebut bersifat fakultatif
"Pekerja yang melakukan cuti pada tanggal tersebut, akan mengurangi hak cuti tahunan. Sementara bagi yang bekerja, hak cutinya tidak berkurang dan tetap mendapatkan upah seperti biasa," ucap dia.
Sementara Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan, cuti bersama dan libur nasional dalam rangka Iduladha 2023 ditetapkan berlaku pada 28 hingga 30 Juni.
"Ada penyesuaian dari rencana libur yang tetah dtitepkan sebelumnya dan akan ada surat keputusan presden tentang libur bersama ini," tutur dia.
Untuk selanjutnya, cuti bersama ini akan dikaitkan dengan berbagai macam kegiatan. Hal itu sesuai arahan presiden sekaligus jadi penanda dan momen transisi dari pandemi ke endemi, sebagaimana yang juga telah dikukuhkan Presiden Jokowi.
"Yang kedua maksud dari libur cuti bersama yang menyebabkan lima hari libur akan meningkatkan perekonomian melalui sektor pariwisata lokal," ucap dia.
Pemerintah telah menetapkan 28, 29 dan 30 Juni 2023 sebagai cuti bersama Iduladha. Hal ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri No 624/2023, No 2/2023, No 2/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama yang diteken oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas. Keputusan ini mengubah ketetapan bersama yang sebelumnya dibuat bahwa cuti bersama hanya pada 29 Juni 2023.
Keputusan libur Iduladha selama tiga hari tersebut dalam rangka meningkatkan mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan pariwisata serta memberikan kesempatan kebersamaan anak dengan orang tua pada saat liburan sekolah pada Hari Raya Iduladha 2023.