Proses merger atau penggabungan usaha kedua perusahaan, PT Indosat Tbk. (ISAT) dan PT Hutchison 3 Indonesia (H3I) efektif pada 4 Januari 2022.
Untuk diketahui, Indosat telah merampungkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Selasa (28/12). Di mana 5,23 miliar saham atau mewakili 99,99% pemegang saham menyatakan setuju penggabungan usaha antara perseroan dan PT Hutchison 3 Indonesia. Kemudian 200 saham atau mewakili 0,00% pemegang saham abstain. Sedangkan sisanya, yakni 5,23 juta saham atau mewakili 0,0004% saham menyatakan tidak setuju.
“Tentunya penggabungan Tri dengan Indosat dinantikan investor. Prediksinya, akan ada perubahan pergerakan saham dan terlihat ketika pergantian tahun, tepatnya Januari 2022. Merger ini diyakini akan membuka peluang investor meraih cuan di awal 2022. Salah satu dampak positifnya terjadi pertukaran cadangan cash flow secara internal antarperusahaan yang melakukan merger,” kata analis CSA Research Institute Reza Priyambada, saat dihubungi Alinea.id, Rabu (29/12).
Adapun dampak sesudah merger dan akuisisi dua atau lebih perusahaan, akan terjadi perubahan tingkah laku dari perusahaan gabungan tersebut. Antara lain biasanya terjadi peningkatan modal perusahaan.
“Sedangkan dampak negatifnya berdasarkan analisis kinerja keuangan perusahaan dari sisi rasio keuangan, merger dan akuisisi, tidak menimbulkan sinergi bagi perusahaan. Atau dengan kata lain, motif ekonomi belum tercapai bagi perusahaan yang melakukan merger dan akuisisi untuk satu dan dua tahun ke depan,” tuturnya.
Dilansir dari keterbukaan informasi BEI yang dikutip Rabu (29/12), dalam jangka waktu satu hari kerja setelah penyelesaian penggabungan, CK Hutchison Group akan memperoleh 50% kepemilikan saham pada HoldCo dengan menukarkan kepemilikan 21,8% saham di Indosat dengan kepemilikan 33,3% saham di HoldCo, dan CK Hutchison Group akan memperoleh tambahan kepemilikan saham 16,7% dari Ooredoo Group. Setelah restrukturisasi internal ini, masing-masing dari Ooredoo Group dan CK Hutchison Group akan memiliki 50% kepemilikan pada HoldCo, yang oleh karenanya Ooredoo Group dan CK Hutchison Group akan bersama-sama memiliki pengendalian 65,6% saham di perusahaan penerima penggabungan usaha melalui HoldCo.
Lebih lanjut, manajemen Indosat menyampaikan, tujuan dilakukannya penggabungan usaha ini untuk menciptakan sinergi-sinergi operasional signifikan yang akan memungkinkan sejumlah investasi yang menguntungkan konsumen dan menghasilkan nilai bagi para pemegang saham perusahaan penerima penggabungan usaha.
Tujuan kedua, mengoptimalkan kapasitas jaringan yang tergabung dan sinergi-sinergi belanja modal yang didorong oleh penghematan dari ekspansi kapasitas di situs-situs yang tumpang tindih dan tidak tumpang tindih dan menghindari peralatan pada peluncuran situs-situs ganda masa depan, akan berkontribusi positif terhadap EBITDA dan profil laba bersih perusahaan penerima penggabungan usaha.
Selanjutnya, perusahaan penerima penggabungan usaha juga diharapkan untuk menjadi jauh lebih kompetitif di Indonesia karena kapabilitas/efisiensi jaringan yang meningkat secara signifikan dan efisiensi-efisiensi dan profil keuangan yang meningkat.
“Penggabungan usaha akan menciptakan operator yang secara keuangan lebih kuat dengan skala yang lebih besar dan dengan demikian akan berada pada tempat yang lebih baik untuk berinvestasi pada penyebaran 5G yang padat modal,” ungkap manajemen Indosat.
Berikut direksi dan dewan komisaris perusahaan penerima penggabungan usaha setelah penyelesaian penggabungan usaha:
Direksi
Direktur Utama: Vikram Sinha;
Direktur: Irsyad Sahroni
Direktur: Nicky Lee Chi Hung;
Direktur: Muhammad Buldansyah; dan
Direktur: Arief Musta’in*
Dewan komisaris
Komisaris Independen: Hernando;
Komisaris Independen: Wijayanto Samirin;
Komisaris Independen: Elisa Lumbantoruan;
Komisaris Independen: Syed Maqbul Quader;
Komisaris Independen: Rudiantara;
Komisaris: Canning Fok Kin Ning;
Komisaris: Frank John Sixt;
Komisaris: Cliff Woo Chiu Man;
Komisaris: Patrick Walujo;
Komisaris: Aziz Aluthman Fakhroo;
Komisaris: Nigel Thomas Byrne;
Komisaris: René Werner;
Komisaris: Ahmad Abdulaziz A A Al-Neama;
Komisaris: Afini Boer*; dan
Komisaris : Meirijal Nur*.
*) Ketiga nama ini dapat berubah. Pemerintah Indonesia (diwakili oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara)