close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi petani garam. Foto Pixabay.
icon caption
Ilustrasi petani garam. Foto Pixabay.
Bisnis
Jumat, 23 Februari 2024 18:24

Mimpi swasembada garam terganjal realita dan buruknya tata kelola

RI menargetkan swasembada garam pada 2024. Namun, hingga kini belum merdeka dari gempuran garam impor.
swipe

Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional menargetkan Indonesia mencapai swasembada garam pada 2024. Namun, lebih dari setahun sejak beleid ini disahkan pada 27 Oktober 2022 lalu, Indonesia belum juga merdeka dari gempuran garam impor.

Sebaliknya, di bulan kedua 2024 ini, pengusaha makanan dan minuman (mamin) justru mengeluhkan akan kurangnya pasokan garam. Di mana kondisi ini menuntut pemerintah untuk segera meneken izin impor komoditas ini, agar produksi industri mamin tidak terseok-seok menjelang ramadan tiba.

Apalagi, pada periode ramadan permintaan diproyeksi bakal meningkat hingga 30%. “Kebutuhan garam impor untuk industri mamin masih butuh impor, karena kalau dari produksi lokal saja kurang. Sekarang saja produksi dalam negeri hanya mencapai 450.000 ton,” kata Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman (Gapmmi) Adhi S. Lukman, kepada Alinea.id, Jumat (23/2).

Kini, industri mamin telah menyerap garam dalam negeri sekitar 400.000 ton. Namun masih butuh sekitar 500.000 ton lagi yang dapat dipenuhi dari impor, untuk menjaga produksi menjelang ramadan.

Sementara menurut catatan Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI), kebutuhan garam industri nasional secara nasional ada di kisaran 2,9 juta ton yang dipenuhi dari impor. Dari angka tersebut, kebutuhan untuk chlor-alkali plant (CAP) atau fasilitas industri untuk pembuatan garam dapur (natrium klorida/NaCl) sebesar 2,3 juta ton; industri makanan dan minuman 600.000 ton; dan indutri farmasi 7.000 ton.

Senior Fellow Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Krisna Gupta menjelaskan, di tengah semakin turunnya produksi garam dalam negeri, impor menjadi jalan praktis untuk mencukupi kebutuhan pergaraman nasional. Menukil data Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), produksi garam Indonesia pada tahun 2019 tercatat sebesar 2,5 juta ton, kemudian anjlok menjadi 1,06 juta ton pada 2020 karena pandemi Covid-19.

“Produksi garam Indonesia terus menurun sejak pandemi Covid-19, dari 2,5 juta ton di 2019 menjadi hanya sekitar 635.000 ton di 2022. Mayoritas garam Indonesia berasal dari tambak, yang tergantung pada kelembaban dan panas matahari,” kata Krisna, saat dikonfirmasi Alinea.id, Jumat (23/2).

Selain dari sisi produksi, kebutuhan untuk impor garam juga bisa dilihat dari spesifikasi dan kualitas garam. Sebagai contoh, garam yang dibutuhkan untuk industri kimia dasar akan sangat berbeda dengan jenis garam yang dibutuhkan oleh industri mamin.

Selain itu, secara global, produksi garam paling murah dan konsisten secara kualitas didapat dari tambang, yang tidak dapat dilakukan di Indonesia. Adapun negara-negara yang mendominasi produksi garam dari tambang yakni, China, Amerika Serikat, India, Australia, dan Uni Eropa.

Indonesia, di sisi lain, tidak bisa memproduksi garam dari tambang karena tidak ada deposit garam di Tanah Air. Di samping itu, garam Indonesia pun mayoritas masih didapat dari tambak, yang sangat bergantung pada kelembaban dan panas matahari.

Dengan kondisi ini, jelas akan sulit bagi Indonesia untuk mencapai swasembada garam. “Tapi ketika memutuskan impor, ada dua hal yang perlu diperhatikan, yaitu pemerintah tidak boleh menggeneralisasi peran garam di industri manufaktur. Lalu, pemerintah perlu memikirkan kembali definisi dari kebutuhan yang sangat tergantung pada harga,” tegas Krisna.

Pasalnya, jika regulasi impor garam dipermudah, permintaan berpotensi naik dan dapat mendorong industri untuk menambah kapasitas produksinya. Terlebih, kebutuhan bersifat dinamis dan sangat tergantung berbagai hal, termasuk harga.

Tidak hanya itu, penggunaan Neraca Komoditas yang mengatur regulasi impor gula, garam, beras, sapi dan perikanan perlu terus dipantau. Namun yang lebih penting dari itu, perlu ada transparansi terkait alasan penerbitan Persetujuan Impor (PI) garam cenderung lebih lama dari gula.

“Secara umum, kendala dalam pengajuan PI sebaiknya diinformasikan ke semua pemangku kepentingan melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) atau platform lain,” imbuh dia.

Selanjutnya adalah transparansi dalam proses penentuan kuota, yang sistemnya di SINSW didapatkan dari survei atau input dari petani garam dan penggunanya yaitu industri manufaktur dan masyarakat. Kemudian data survei tersebut dihitung oleh Kementerian Perdagangan/Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)/Kementerian Perindustrian dan direkonsiliasi oleh Kementerian Koordinator Perekonomian.

“Dari berjalannya proses ini sampai lahirnya kuota, sebaiknya dipublikasikan sehingga dapat diketahui oleh semua pemangku kepentingan termasuk peneliti di universitas dan lembaga riset serta masyarakat pada umumnya,” ujar Krisna.

Tak bisa terwujud tahun ini

Terpisah, Direktur Program Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti menilai, mimpi pemerintah untuk mencapai swasembada garam, jelas tidak akan bisa terwujud di tahun ini. Mengingat jumlah impor garam yang cenderung tinggi tiap tahunnya.

Pada 2019 misalnya, berdasar data BPS, Indonesia mengimpor garam sebanyak 2,595 juta ton, kemudian naik menjadi 2,608 juta ton di 2020. Pada 2021, angka impor garam kembali mengalami kenaikan, yakni sebesar 2,831 juta ton dan turun ke 2,756 juta ton pada 2022.

“Tapi yang lebih penting adalah tidak ada good will (iktikad baik) dari pemerintah untuk bisa swasembada,” ungkap Esther, saat dihubungi Alinea.id, Jumat (23/2).

Sebenarnya Indonesia sempat mengalami swasembada garam dalam kurun waktu 2012 hingga 2015. Pada saat itu, tepatnya di 2012, produksi garam nasional mencapai angka 2,5 juta ton, kemudian turun pada 2013 menjadi 1,7 juta ton.

Namun, di 2014, produksi garam naik kembali menjadi 2,4 juta ton dan terakhir 2,9 juta ton pada 2015. Sayang, karena cuaca buruk dan nihilnya angka serapan stok garam, produksi garam Indonesia anjlok di tahun-tahun setelahnya.

“Padahal, kalau mau berusaha dan serius, kita bisa mencapai swasembada lagi. Tapi kan nyatanya dari dulu swasembada digaungkan, tidak tercapai juga,” imbuh dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Diponegoro itu.

Kini, untuk kembali mencapai swasembada, penting bagi pemerintah untuk memperbaiki tata kelola pergaraman nasional. Menambah titik-titik sumber produksi garam adalah salah satu yang harus dilakukan.

Kata Esther, sebagai negara dengan jumlah wilayah laut luas, Indonesia hanya memiliki beberapa pusat produksi saja, yaitu di Jawa Tengah, Jawa Timur dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Padahal, kita bisa saja menambah jumlah tambak, memperbesar dan memperbanyak sentra produksi garam,” ujar Esther.

Perbaikan nasib petambak garam adalah hal selanjutnya yang perlu didorong pemerintah. Kata Esther, sampai saat ini para petambak garam hanya memproduksi garam dan langsung menjualnya kepada pabrikan.

Dengan ini, jelas membuat para petambak tidak mendapat nilai tambah apapun dari produksi garam mereka. Dalam hal ini, pemerintah bisa memberikan pelatihan atau edukasi kepada para petambak untuk menciptakan kemasan garam yang menarik, sehingga bisa menjual produknya langsung kepada konsumen dan mendapat nilai tambah lebih banyak.

“Yang penting juga adalah menghidupkan lagi koperasi-koperasi usaha pergaraman yang saat ini banyak sekali tutup. Ini penting, agar petambak bisa mendapat akses modal. Karena kalau ke bank kan mereka enggak punya agunan yang bisa dijadikan jaminan. Kebanyakan juga enggak bankable,” tandas Esther.

img
Qonita Azzahra
Reporter
img
Satriani Ari Wulan
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan