Pemerintah melarang peredaran minyak goreng curah mulai 1 Januari 2020. Minyak goreng yang hendak dipasarkan harus dalam bentuk kemasan sesuai dengan Peraturan Menteri No 09/M-DAG/PER/2/2016 Tentang Perubahan Minyak Goreng Wajib Kemasan.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dalam acara eCommerce Marketplace Go Global pada Minggu (6/10) memastikan tahun depan, Januari 2020 tidak ada lagi minyak goreng curah beredar di pasar. Menteri Enggar berharap agar produsen mulai mempersiapkan kebutuhan dalam penerapan kebijakan wajib kemasan minyak goreng.
"Diharapkan konsumen Indonesia dapat menggunakan minyak goreng kemasan hasil produksi dalam negeri yang lebih higienis dan sehat," kata Enggar pada Minggu (6/10).
Mengingatkan kembali, Permen soal minyak goreng kemasan dikeluarkan merujuk pada Undang-Undang No 8 Tahun 1999 soal perlindungan konsumen. Menteri Enggar mengatakan, minyak goreng curah tidak sehat berdasarkan penelitian yang dilakukan Kementerian Perdagangan.
Ia bahkan menyebut minyak goreng curah berasal dari minyak goreng bekas. Kemudian diolah secara sederhana dan tidak higienis.
Minyak goreng curah harganya juga kerap lebih tinggi dibandingkan harga minyak goreng kemasan. Sebabnya, minyak goreng curah tidak menggunakan Harga Eceran Tertinggi atau HET yang telah ditetapkan pemerintah.
Hal ini berbeda dengan produsen minyak goreng kemasan yang telah mengikuti HET. Kalaupun masih ada harga minyak goreng kemasan di bawah HET, saat mendapatkan teguran dari pemerintah kata Enggar, produsen minyak goreng akan kembali lagi ke HET.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 58 Tahun 2018 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Petani dan Konsumen, HET minyak goreng berada Rp11.500 per liter.