close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Anggota Komisi XI DPR, Misbakhun, menyoroti 39 pejabat Kemenkeu yang rangkap jabatan di BUMN. Google Maps/KemenkeuRI
icon caption
Anggota Komisi XI DPR, Misbakhun, menyoroti 39 pejabat Kemenkeu yang rangkap jabatan di BUMN. Google Maps/KemenkeuRI
Bisnis
Rabu, 08 Maret 2023 21:02

Bersih-bersih, Misbakhun soroti rangkap jabatan pejabat Kemenkeu: Kenapa tidak ditindak?

Berdasarkan kajian Seknas FITRA, sebanyak 39 pejabat Kemenkeu, dari eselon II hingga wakil menteri, rangkap jabatan di sejumlah BUMN.
swipe

Anggota Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, tak mempersoalkan langkah Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, memecat pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo. Sebab, keputusan itu merupakan kewenangannya.

"Itu kewenangan Menkeu. Kalau ada dasarnya, silakan sesuai kewenangan," kata saat dihubungi Alinea.id, Rabu (8/3).

Sri Mulyani resmi memecat Rafael Alun. Ini sesuai rekomendasi Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu usia memeriksa ayah penganiaya David Ozora, Mario Dandy Satrio, tersebut.

Itjen merekomendasikan pemecatan tidak hormat lantaran Rafael Alun terbukti tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap dan perilaku. Tak melaporkan LHKPN dengan benar serta tidak patuh dalam pelaporan dan membayar pajak, misalnya.

Di sisi lain, Misbakhun meminta upaya "bersih-bersih" Kemenkeu tidak sekadar menyasar para pegawai yang bermasalah. Menurutnya, pejabat eselon I dan eselon II yang rangkap jabatan (ex-officio) juga mesti ditindak.

"Coba cek yang merangkap jabatan itu, apakah tidak melanggar UU (undang-undang) dan PP (peraturan pemerintah)? Kenapa tidak ditindak?" tanya politikus Partai Golkar ini.

Berdasarkan kajian Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas FITRA), sebanyak 45% dari total 243 komisaris/dewan direksi badan usaha milik negara (BUMN) diisi pejabat pemerintah atau rangkap jabatan. Mereka berasal dari berbagai institusi.

Di Kemenkeu, ada 39 pejabat eselon II hingga wakil menteri ex-officio komisaris/dewan pengawas di berbagai perusahaan negara. Bagi FITRA, rangkap jabatan melanggar Pasal 17 huruf a UU Pelayanan Publik dan Pasal 33 ayat (2) UU BUMN.

Sementara itu, Staf Khusus Menkeu Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, mengklaim, rangkap jabatan sudah berlangsung sejak lama. Baginya, ini lumrah bahkan dimandatkan undang-undang.

"[Rangkap jabatan] ini bukan sekarang saja [terjadi], dari dulu sudah seperti itu. Kenapa? Karena UU Keuangan Negara-UU BUMN mengamanatkan itu," dalihnya.

Yustinus sesumbar rangkap jabatan karena melekat tanggung jawab dan membuat koordinasi lebih mudah. Dia pun menyebut pejabat Kemenkeu yang rangkap jabatan dapat menjalankan tugasnya.

Berikut daftar 39 pejabat Kemenkeu yang rangkap jabatan:
1. Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara, jabat Wakil Komisaris Utama PT PLN (Persero),
2. Sekjen Kemenkeu, Heru Pambudi, jabat Komisaris PT Pertamina (Persero),
3. Dirjen Anggaran, Isa Rachmatarwata, jabat Komisaris PT Telkom,
4. Dirjen Pajak, Suryo Utomo, jabat Komisaris PT SMI,
5. Dirjen Bea dan Cukai, Askolani, jabat Komisaris BNI,
6. Dirjen Kekayaan Negara, Rionald Silaban jabat Komisaris Bank Mandiri,
7. Dirjen Perbendaharaan, Astera Primanto Bhakti, jabat Komisaris PT Semen Indonesia Group,
8. Dirjen Perimbangan Keuangan, Luky Alfirman jabat Komisioner Lembaga Simpan Pinjam,
9. Irjen, Awan Nurmawan Nuh, jabat Komisaris PT Penjamin dan Infrastruktur,
10. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Febrio Nathan Kacaribu, jabat Komisaris PT Pupuk Indonesia,
11. Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Keuangan, Andin Hadiyanto, jabat Komisaris BTN,
12. Staff Ahli Organisasi, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi, Sudarto, jabat Komisaris Pegadaian,
13. Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Suminto, jabat Ketua Komite Remunerasi dan Nominasi Indonesia Exim Bank
14. Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak, Nufransa Wira Sakti, jabat Komisaris Utama PT Sarana Multigriya Finansial,
15. Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, jabat Komisaris PT Indonesia Infrastructure Finance,
16. Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara, Made Arya Wijaya, jabat Komisaris PT Biofarma,
17. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan, Rina Widiyani Wahyuningdyah, jabat Komisaris PT Sarana Multigriya Finansial (SMF),
18. Karo Perencanaan dan Keuangan, R. Wiwin Istanti, jabat Komisaris PTPN 7,
19. Karo Organisasi dan Ketatalaksanaan, Ari Wahyuni, jabat Komisaris Jamkrindo,
20. Karo Hukum, Arief Wibisono, jabat Wakil Presiden Komisaris PT Petra Oxo Nusantara (PON),
21. Karo Advokasi, Tio Serepina Siahaan, jabat Komisaris Utama PT Geodipa Energi,
22. Karo SDM, Rukijo, jabat Komisaris PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta,
23. Karo Umum, Sugeng Wardoyo, jabat Komisaris PT Pelayaran Bahtera Adhiguna,
24. Kepala Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan, Hidayat Amir, jabat Komisaris PT Angkasa Pura I,
25. Tenaga Pengkaji Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara, Agung Kuswandono, jabat Komisaris PT Biro Klasifikasi Indonesia,
26. Direktur Penyusunan APBN, Rofyanto Kurniawan, jabat Komisaris PT ASABRI,
27. Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman, Chalimah Pujiastuti, jabat Komisaris PT Pos Indonesia,
28. Sekretaris DJKN, Dedy Syarif Usman jabat Komisaris PT Waskita Karya Tbk,
29. Direktur Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), Encep Sudarwan, jabat Komisaris Askrindo,
30. Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, Dwi Pudjiastuti Handayani, jabat Komisaris Indonesia Re,
31. Direktur PNBP Kementerian/Lembaga,  Wawan Sunarjo, jabat Komisaris PT Surveyor Indonesia,
32. Direktur Sistem Penganggaran, Lisbon Sirait, jabat anggota Dewan Pengawas LLP KUKM,
33. Inspektur V, Sudarso, jabat Komisaris PT Barata Indonesia,
34. Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan, Meirizal Nur, jabat Komisaris Indosat,
35. Direktur Lelang, Joko Prihanto, jabat Komisaris PT Karabha Digdaya (bukan BUMN),
36. Sekretaris Ditjen Perimbangan Keuangan, Mariatul Aini, jabat Komisaris PT Penjamin dan Infrastruktur
37. Direktur Kapasitas Pelaksana Transfer, Bhimantara Widyajala, jabat Komisaris PT Indonesia Infrastructure Finance,
38. Direktur Pengelolaan Risiko Keuangan Negara, Heri Setiawan, jabat Komisaris PT Geo Dipa Energi, dan
39. Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan (PKSK), Adi Budiarso, jabat Komisaris PT Sucofindo.

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan