close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Nama perusahaan AIA ditampilkan di atas AIA Central di central finansial di Hong Kong, Cina 10 November 2015. Reuters/Bobby Yip
icon caption
Nama perusahaan AIA ditampilkan di atas AIA Central di central finansial di Hong Kong, Cina 10 November 2015. Reuters/Bobby Yip
Bisnis
Rabu, 05 Agustus 2020 07:56

Mitra bisnis tuntut OJK pailitkan Asuransi AIA Finansial

Musababnya adalah dugaan gagal bayar perusahaan terhadap mitranya.
swipe

Sejumlah mitra bisnis PT AIA Finansial (AIA) mendatangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Selasa (4/8), untuk mengajukan upaya hukum Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan menuntut agar perusahaan asuransi itu dipailitkan. Musababnya adalah dugaan gagal bayar perusahaan terhadap mitranya.

Pemohon mengaku haknya yang tidak dibayar oleh AIA mencapai total Rp67,8 miliar, terdiri dari hak tenaga pemasaran Kenny Leonara Raja sebesar Rp34,9 miliar (Rp31 miliar akan jatuh tempo), Jethro sebesar Rp32,9 miliar (Rp26 miliar akan jatuh tempo), dan hak mantan karyawan Surianta Rp638 juta, serta hak klaim nasabah Rp300 juta.

Kuasa hukum pemohon Patar Bronson Sitinjak mengatakan, pihaknya dalam mengajukan permohonan kepailitan tersebut sudah sesuai dengan hukum yang berlaku. Hal ini mengacu pada Pasal 2 Ayat 1 dan 5 Undang-Undang (UU) Kepailitan No 37/2004.

"Dalam mengajukan upaya hukum PKPU maupun pailit mempunyai syarat yaitu minimal dua orang kreditur atau debitur yang mana salah satu hutangnya telah jatuh tempo dan dapat ditagih serta dapat dibuktikan secara sederhana," katanya dalam keterangan resmi, Selasa (4/8).

Selain empat kasus di atas, masih terdapat belasan kasus lainnya yang mengalami hal yang sama, di mana hak atau klaim mitra tidak dibayarkan oleh pihak AIA, bahkan diputus kerja samanya secara sepihak.

Patar pun menuturkan, dengan terjadinya proses gagal bayar oleh perusahaan terhadap sejumlah mitranya ini, pihaknya menduga adanya masalah keuangan di dalam perusahaan, untuk itu dia dan kliennya mengajukan kepailitan dan proses PKPU ke OJK agar proses pembayaran mempunyai kejelasan.

"Gagal bayar ini tidak mau membayar atau mereka sudah bangkrut kita juga tidak tahu, yang pastinya mereka gagal bayar sama kita-kita ini. Kita juga tidak mau ada anggapan buruk pada rekan-rekan kita ini, bukan semata untuk mematikan usaha AIA, kami hanya menuntut hak saja," ujarnya. 

Adapun Kenny Leonara Raja, salah seorang mitra tenaga pemasaran yang diputus sepihak kerja samanya oleh AIA tanpa alasan yang jelas, mengatakan sejumlah insentif kinerja yang seharusnya menjadi haknya sejak 2018 tidak dibayarkan oleh perusahaan, yang totalnya mencapai Rp34,9 miliar.

"Saya merasa dari perusahaan tidak ada iktikad baik. Perusahaan sudah janjikan kalau saya produksi sekian saya akan dapat bonus. Dari 2018 itu saya capai tiga kali dari target yang dikasih perusahaan, tetapi saya tunggu sampai 2020 tidak dibayarkan," ujar Kenny.

Ketika dimintai keterangan ke perusahaan perihal pemutusan kerja sama sepihak tersebut dan menuntut haknya, perusahaan tidak pernah memberikan keterangan apapun, bahkan pemutusan kerja sama hanya dilakukan via surat elektronik.

"Jadi alasan pemutusan sudah sesuai mekanisme, mekanismenya seperti apa, hanya mereka yang tahu. Kedua, AIA jawab begini, berdasarkan kontrak kerja kalau mitra dipecat maka dengan sendirinya hak mitra tidak dapat diterima. Itu dalih mereka saja," ucapnya.

Sementara itu, Direktur Hukum, Kepatuhan dan Risiko PT AIA Financial Rista Qatrini Manurung menjelaskan, penghentian perjanjian kerja sama tenaga pemasar yaitu, Jethro serta Kenny merupakan keputusan yang telah diterima oleh semua pihak. 

Dia pun menyanggah jumlah nominal yang diklaim sepihak sebagai hak oleh keduanya dan menyebutnya tidak sesuai dengan fakta yang ada. Demikian juga dengan klaim dari mantan karyawan AIA yaitu Surianta Tarigan.

"AIA telah menyelesaikan dan memenuhi kewajiban sepenuhnya kepada Jethro dan Kenny Leonara Raja sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian antara para pihak dan Surianta sesuai aturan yang berlaku," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (4/8).

AIA pun menuding, pemutusan hubungan mitra antara ketiganya disebabkan karena adanya pelanggaran yang telah terbukti dan diakui oleh yang bersangkutan, dilakukan secara berulang, dan telah diberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya sebelumnya.

"Keputusan ini diambil untuk melindungi para nasabah, tenaga pemasar, mitra bisnis dan karyawan. AIA turut berperan dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi jiwa," kata dia.

img
Nanda Aria Putra
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan