close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi Alinea.id/MT. Fadillah.
icon caption
Ilustrasi Alinea.id/MT. Fadillah.
Bisnis
Kamis, 03 November 2022 23:02

Setelah diancam pencabutan izin, MNC Group akhirnya akan matikan siaran analog

Permintaan tersebut dilaksanakan walau belum ada satu surat tertulis yang diterima MNC Group terkait dengan pencabutan izin siaran analog.
swipe

Manajemen  MNC Group memastikan melaksanakan permintaan pemadaman siaran televisi analog atau atau Analog Switch Off pada Kamis, 3 November 2022 jam 24.00 WIB.

"Meskipun kami tetap tunduk dan taat atas permintaan dari Menkopolhukam Bapak Mahfud MD, tetapi demi untuk kepastian hukum dan kepentingan masyarakat luas, kami akan mengajukan tuntutan secara perdata dan/atau pidana sesuai hukum yang berlaku," kata manajemen MNC Group dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/11) malam.

Permintaan tersebut dilaksanakan walaupun belum ada satu surat tertulis yang diterima oleh MNC Group terkait dengan pencabutan izin siaran analog di wilayah Jabodetabek, untuk mendukung progam Analog Switch Off. Sehingga dengan demikian secara hukum tidak ada kewajiban kami untuk melaksanakan Analog Switch Off.

Apalagi MNC Group mengklaim tindakan mematikan siaran dengan sistem analog ini sangat merugikan masyarakat Jabodetabek. Di mana, diperkirakan 60% masyarakat di Jabodetabek tidak bisa lagi menikmati tayangan televisi secara analog di wilayah Jabodetabek, kecuali dengan membeli Set Top Box atau mengganti televisi digital atau berlangganan tv parabola.

"Tetapi sekali lagi dikarenakan adanya permintaan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Bapak Mahfud MD, maka
kami akan tunduk dan taat," kata manajemen MNC Group lagi.

Apalagi, MNC Group memandang adanya kebijakan yang saling bertentangan terutama jika dikaitkan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, dimana dalam salah satu petitum menyatakan secara tegas: “Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/ kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja”.

Sedangkan pada faktanya terdapat pertentangan atau dengan kata lain dualisme dalam pelaksanaannya, yaitu Analog Switch Off dilakukan hanya di wilayah Jabodetabek dan tidak dilakukan secara serentak secara Nasional, membuktikan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut benar adanya dan diakui secara implisit pemberlakuannya oleh Kominfo.

"Jika dianggap ini adalah pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja, maka seharusnya wilayah di luar Jabodetabek harus juga diberlakukan Analog Switch Off dengan demikian artinya keputusan Analog Switch Off terbatas di wilayah Jabodetabek bukan perintah undang-undang, tetapi adalah keputusan dari Kominfo semata," kata manajemen MNC Group.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan mencabut izin TV MNC Group dan Viva Group, karena dianggap enggan beralih ke TV digital.
Kedua perusahaan itu dinilai melanggar peraturan perundang-undangan dengan tidak melakukan migrasi TV analog ke TV digital. Pernyataan pemerintah tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, dalam keterangannya, Kamis (3/11).

"Pemerintah sudah memutuskan migrasi dari (siaran) analog ke digital sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesiapan teknis yang sudah dibicarakan dalam waktu yang cukup lama," kata Mahfud dalam pernyataan online.

Namun, ada beberapa televisi yang tidak mematuhi ketentuan tersebut. Padahal ASO merupakan perintah undang-undang dan sudah lama disiapkan dan dikoordinasikan, termasuk kepada semua pemilik televisi. Untuk itu, terhadap yang membandel, pemerintah secara teknis telah membuat surat pencabutan izin stasuin radio (ISR) bertanggal 2 November.

"Maka jika sekarang masih melakukan siaran melalui analog, bisa dianggap ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku," kata dia.

 

img
Hermansah
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan