PT MRT Jakarta (Perseroda) melakukan penyesuian operasional per hari ini (Selasa, 15/11). Kebijakan tersebut diambil sesuai instruksi Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.
"Sehubungan dengan hal tersebut, maka kebijakan waktu operasional MRT Jakarta disesuaikan," ucap Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan MRT Jakarta, Rendi Alhilal, dalam keterangannya.
Instruksi Kepala Dishub Jakarta Nomor 486 Tahun 2022 membuat MRT Jakarta beroperasi hingga pukul 24.00 WIB. Ini berlaku selama 7 hari dalam sepekan.
Meskipun demikian, jam operasional MRT Jakarta pada hari kerja (Senin-Jumat) tetap dimulai pada pukul 05.00 WIB. Adapun pada akhir pekan (Sabtu-Minggu) dan hari libur mulai pukul 06.00 WIB.
Jarak waktu keberangkatan antarkereta pun tidak mengalami perubahan. Berangkat setiap 5 menit pada hari kerja dan per 10 menit saat akhir pekan dan hari libur.
Di sisi lain, Rendi mengimbau pengguna jasa MRT Jakarta tetap mengedepankan protokol kesehatan (prokes) karena dalam suasana pandemi Covid-19. "Seperti memakai masker dan senantiasa menjaga kebersihan tangan."
Kemudian, penumpang diminta melakukan pemindaian kode QR melalui aplikasi atau situs web PeduliLindungi sebelum memasuki area stasiun. Lalu, tak berbicara, baik satu maupun dua arah, selama berada di dalam kereta.