close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi truk over dimention dan overload (ODOL). Alinea.id/Oky Diaz
icon caption
Ilustrasi truk over dimention dan overload (ODOL). Alinea.id/Oky Diaz
Bisnis
Selasa, 13 Juli 2021 08:03

PPKM darurat, MTI minta pengusaha logistik tak gunakan truk berdimensi berlebih

Truk bermuatan lebih dapat berdampak terhadap rusaknya infrastruktur jalan, jembatan, hingga fasilitas pelabuhan penyeberangan.
swipe

Angkutan logistik memang harus mendapatkan prioritas selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Namun, bukan berarti aparat penegak hukum mentolerir muatan lebih dan menggunakan kendaraan berdimensi berlebih (overdimesion and over load/ODOL).

“Apabila kedapatan kendaraan bermuatan lebih dengan berdimensi lebih yang digunakan, maka aparat penegak hukum wajib melakukan penindakan,” ujar Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno dalam keterangan tertulis, Senin (12/7).

Kendaraan truk ODOL tetap tidak dapat semena-mena berseliweran di jalan raya selama PPKM darurat. Terlebih, membiarkan truk ODOL melintas dengan alasan angkutan logistik, sehingga pelanggaran muatan dan berdimensi berlebih dapat ditolerir.

Ia pun mengingatkan, truk ODOL dapat berdampak terhadap rusaknya infrastruktur jalan, jembatan, hingga fasilitas pelabuhan penyeberangan. Imbasnya, kinerja keselamatan dan kelancaran lalu lintas menurun, biaya operasi kendaraan meningkat, dan pada gilirannya akan menghambat distribusi logistik nasional.

Di Indonesia, kata dia, sekitar 90% lebih pemilik barang berkontrak dengan pengusaha pengangkut barang yang memiliki armada berdimensi berlebih. Tentunya, semua armada truk berdimensi berlebih tidak memiliki surat resmi uji berkala.

“Pengusaha pemilik barang dan pengusaha pemilik kendaraan barang sudah ada unsur kesengajaan melakukan pelanggaran muatan lebih menggunakan kendaraan yang berdimensi lebih. Sekarang masyarakat menanti penegakan hukumnya,” ucapnya.

Sebelumnya, Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyebut adanya potensi kerugian negara akibat over dimensi dan overloading (ODOL) dari angkutan mencapai Rp 43,45 triliun/tahun. Menyikapi temuan itu, mulai awal 2018, Kementerian Perhubungan akan memulai pelaksanaan tindakan tegas terhadap kendaraan angkutan barang yang kelebihan dimensi dan muatan.

“Mulai saat ini kita akan berupaya mengurangi pelanggaran terhadap kendaraan angkutan barang yang over dimensi dan overloading, sehingga tahun depan kita tidak dipersoalkan lagi persoalan yang sama,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat (Hubdar) Budi Setiyadi di Jakarta, Jumat (19/1).

Budi menambahkan, dampak dari pelanggaran angkutan kelebihan muatan ialah semakin besarnya anggaran untuk pemeliharaan jalan. Alhasil, justru memperlambat pembangunan jalan yang baru.

img
Manda Firmansyah
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan