close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
PT Bank Muamalat Tbk. meluncurkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Syariah Muamalat pada puncak milad yang ke-26 ./Eka Setiyaningsih
icon caption
PT Bank Muamalat Tbk. meluncurkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Syariah Muamalat pada puncak milad yang ke-26 ./Eka Setiyaningsih
Bisnis
Jumat, 04 Mei 2018 13:14

Muamalat buat produk investasi hari tua

Peluncuran program DPLK Syariah Muamalat merupakan wujud komitmen perusahaan, sebagai lembaga keuangan syariah.
swipe

PT Bank Muamalat Tbk meluncurkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Syariah Muamalat pada puncak milad yang ke-26. Produk tersebut dikembangkan sebagai program pengelolaan dana pensiun bagi masyarakat.

Presiden Direktur Bank Muamalat Indonesia, Achmad K Permana mengatakan, peluncuran program DPLK Syariah Muamalat merupakan wujud komitmen perusahaan, sebagai lembaga keuangan syariah, untuk terus tumbuh dan berinovasi di bidang pelayanan umat. Khususnya di bidang investasi hari tua.

Sebenarnya, sejak 1997 sudah ada DPLK Muamalat yang merupakan anak perusahaan Bank Muamalat Indonesia dan beroperasi secara syariah. Namun, DPLK Muamalat diperbaharui menjadi DPLK Syariah Muamalat sesuai ketentuan OJK (POJK no.33/POJK.05/2016) tentang Penyelenggaraan Program Pensiun berdasarkan prinsip syariah.

"Kami akan terus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya investasi untuk masa pensiun. Terutama sebagai satu-satunya DPLK yang secara penuh beroperasi secara syariah. Ini memang menjadi salah satu terobosan kami dalam melayani umat", ujar Permana dalam launching DPLK Syariah Muamalat, di Muamalat Tower, Jakarta, Jumat (4/5).

Sampai saat ini, DPLK Syariah Muamalat menjadi satu-satunya DPLK Syariah di Indonesia yang telah menawarkan produk atau perusahaan pengelola dana syariah penuh (full fledge). Skema yang ditawarkan berupa penempatan dana kelolaan per Maret 2018 di deposito dengan porsi 62%, skuk 28,5%, reksadana 7% dan saham sebesar 2,5%.

DPLK Syariah Muamalat akan fokus membidik segmen nasabah korporasi. Melalui dua produk yang akan ditawarkan. Yakni produk regular atau program pensiun iuran pasti (PPIP) dengan nama Pensiun Terencana Muamalat (PTM) dan produk program pensiun untuk kompensasi pesangon (PPUKP) dinamakan Pensiun untuk Pesangon Terencana Muamalat (PPTM).

img
Eka Setiyaningsih
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan