close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Hantaran pos diminta mematuhi SKB soal pembatasan angkutan barang pada arus mudik dan balik Lebaran 2023. Alinea.id/Aisya Kurnia
icon caption
Hantaran pos diminta mematuhi SKB soal pembatasan angkutan barang pada arus mudik dan balik Lebaran 2023. Alinea.id/Aisya Kurnia
Bisnis
Jumat, 14 April 2023 07:49

Mudik Lebaran, hantaran pos mesti patuhi pembatasan angkutan barang

Angkutan barang yang dapat beroperasi hanya pengangkut sembako, BBM, pupuk, dan sepeda motor untuk mudik.
swipe

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengimbau penyelenggara pos mematuhi pembatasan operasional angkutan barang saat arus mudik dan balik Lebaran 2023. Pangkalnya, tidak termasuk yang dikecualikan.

"[Hantaran pos tidak dikecualikan] dengan pertimbangan bahwa penyelenggara pos tidak mengangkut barang dalam jumlah sangat besar," kata Direktur Pos Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo, Gunawan Hutagalung, dalam keterangannya, Kamis (13/4).

"Terdapat prioritas lebih utama kepada keamanan dan keselamatan pemudik, yang diperkirakan mencapai lebih dari 123,8 juta orang," sambungnya.

Pemerintah kembali menerapkan pembatasan operasional angkutan barang saat arus mudik dan balik Lebaran kecuali angkutan sembako, BBM, pupuk, dan sepeda motor untuk mudik. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: KP-DRJD 2616 Tahun 2023, Nomor: SKB/48/IV/2023 dan Nomor: 05/PKS/Db/2023 tentang.

Saat arus mudik, pembatasan angkutan barang diterapkan per 17 April, pukul 16.00 hingga 21 April, pukul 24.00 waktu setempat. Adapun saat arus balik diberlakukan mulai 24 April, pukul 00.00 sampai 26 April, pukul 08.00 waktu setempat dan sejak 29 April, pukul 00.00 hingga 2 Mei, pukul 08.00 waktu setempat.

Kendati demikian, Gunawan menerangkan, pengiriman antarkota yang melewati ruas jalan tol atau nontol masih dapat beroperasi selama masa arus mudik dan balik Lebaran 2023 sesuai ketentuan berlaku. Misalnya, memakai mobil barang bersumbu 2 dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) tidak lebih dari 14.000 kg atau 14 ton.

Selain itu, penyelenggara pos menggunakan kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) berwarna dasar kuning, baik milik sendiri maupun sewa, untuk menghindari penerapan ganjil genap. "[Juga] melakukan pengiriman pada tanggal-tanggal di luar waktu pengaturan lalu lintas diberlakukan," katanya.

Kominfo menyarankan penyelenggara pos mengomunikasi kebijakan ini kepada para pelanggannya. "Tujuannya," ucap Gunawan, "meminimalisir keluhan terhadap kinerja penyelenggara pos yang terdampak."

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan