close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Suasana aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (15/8)/ Antara Foto
icon caption
Suasana aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (15/8)/ Antara Foto
Bisnis
Rabu, 12 September 2018 17:54

Tarif PPh impor mulai naik dini hari nanti

Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 110/PMK.010/2018 akan mulai berlaku dini hari nanti. Bagaimana teknisnya?
swipe

Perubahan tarif PPh pasal 22 Impor atas 1.147 barang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 110/PMK.010/2018 akan mulai berlaku dini hari nanti, Kamis (13/9) pukul 00.01 WIB.

Peraturan menteri tersebut sebelumnya telah diumumkan pada konferensi pers yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 5 September lalu di kantornya, di Kementerian Keuangan. 

Plt. Direktur Kepabeanan International dan Antar Lembaga Bea Cukai, Ambang Priyonggo menjelaskan, acuan utama dari pengenaan tarif PPh yang baru ini adalah tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean, yakni PIB, PIBK, BC 2.5, BC 2.8. Dengan demikian, akan ada beberapa penyesuaian di dalam sistem Bea Cukai.

“Tarif PPh impor yang lama masih berlaku terhadap Pemberitahuan Pabean yang mendapatkan nomor pendaftaran sampai dengan pukul 24.00 WIB tanggal 12 September 2018,” ungkap Ambang dalam siaran resminya, Rabu (12/9). 

Sementara itu, tarif PPh impor yang baru akan berlaku terhadap Pemberitahuan Pabean yang diajukan mulai pukul 00.01 WIB tanggal 13 September 2018. Disamping itu, juga berlaku bagi Pemberitahuan Pabean yang sudah diajukan, namun belum mendapatkan nomor pendaftaran hingga pukul 24.00 WIB tanggal 12 September 2018 dikarenakan beberapa hal. Di antaranya, belum dilakukan pembayaran, telah dilakukan pembayaran namun masih ada ketentuan larangan dan pembatasan yang harus dipenuhi, atau telah dilakukan pembayaran namun belum ada rekonsiliasi manifest secara sistem.

Terkait billing yang belum dilakukan pembayaran, sistem di Bea Cukai akan memberikan respons "Reject tarif PPh tidak sesuai". Selanjutnya, pengguna jasa melakukan perbaikan Pemberitahuan Pabean untuk diajukan kembali ke sistem Bea Cukai. 

Sistem Bea Cukai lalu akan menerbitkan billing baru sejumlah total keseluruhan dengan tarif PPh yang baru.

Sementara, untuk billing yang telah dilakukan pembayaran, namun belum mendapatkan nomor pendaftaran, sistem Bea Cukai akan memberi respons "Reject tarif PPh tidak sesuai" dan selanjutnya pengguna jasa melakukan perbaikan Pemberitahuan Pabean untuk diajukan kembali ke sistem Bea Cukai dengan menggunakan nomor aju yang sama. 

Sistem Bea Cukai akan menerbitkan billing baru sejumlah selisih antara yang sudah dibayar dan yang seharusnya dibayar. Khusus untuk Pemberitahuan Pabean BC 2.5 dan BC 2.8, billing baru dapat dibuat melalui Portal Pengguna Jasa.

Kenaikan tarif PPh pasal 22 impor ini sendiri merupakan salah satu kebijakan pemerintah sebagai langkah untuk mengendalikan defisit neraca perdagangan serta untuk melakukan pengendalian impor. 

“Pemerintah telah berkomitmen untuk mengurangi impor barang dan lebih menggalakkan penggunaan barang-barang dalam negeri,” tutur Ambang.

Bea Cukai telah menyiapkan sistem, sehingga diyakini tidak ada hambatan teknis dalam pemberlakukan tarif PPh pasal 22 impor yang baru.

“Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dan para pengguna jasa dapat menghubungi contact center Bravo Bea Cukai di 1500225, atau melalui surat elektronik [email protected], Facebook @BravoBeaCukai, dan Twitter @BravoBeaCukai.” kata Ambang. 

img
Cantika Adinda Putri Noveria
Reporter
img
Satriani Ari Wulan
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan