close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi driver ojol. Foto Antara/Fauzan
icon caption
Ilustrasi driver ojol. Foto Antara/Fauzan
Bisnis
Senin, 25 Maret 2024 19:13

Nestapa driver ojol: Gagal dapat THR buntut kekosongan hukum

Kemnaker hanya mengimbau aplikator agar memberikan THR keagamaan kepada driver ojol dan kurir logistik karena termasuk PKWT.
swipe

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengimbau aplikator memberikan tunjangan hari raya (THR) bagi pengemudi ojek online atau driver ojol dan kurir logistiknya. Sebab, masuk kategori perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) sekalipun hubungannya kemitraan.

"Ojek online termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan [THR-nya]," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri, dalam konferensi pers di Gedung Kemenaker, Jakarta, pada Senin (18/3).

Sementara itu, anggota Komisi IX DPR, Netty Prasetiyani Aher berpandangan, meskipun statusnya adalah mitra, pengemudi ojol berkontribusi terhadap perusahaan. Karenanya, mereka layak diberikan THR.

Tak sekadar mengimbau

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini pun meminta pemerintah tidak sekadar mengimbau aplikator memberikan THR kepada para mitranya. Dalihnya, THR keagamaan termasuk salah satu kewajiban perusahaan terhadap para pekerja.

"Alangkah tidak adilnya jika driver online sebagai ujung tombak pertumbuhan perusahaan tidak mendapatkan THR," terangnya.

Hal senada disampaikan Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati. Ia lantas mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 yang mengatur tentang pemberian THR kepada pekerja. 

Ia menyampaikan, imbauan Kemnaker tidak tercantum dalam regulasi tersebut. Apalagi, ada unsur hubungan kerja yang terjadi dalam ekosistem ini: aplikator memerintahkan driver ojol untuk mengambil pekerjaan dan ketentuan upah.

"Dengan terjadinya hubungan kerja tersebut, maka aplikator wajib memberikan pengemudi sejumlah hak pekerja, salah satunya THR," ucap Lily.

Kekosongan hukum UU Ketenagakerjaan

Pengamat ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada (UGM), Tadjuddin Noer Effendi, menerangkan, prinsip memberikan THR bagi mitra kerja bersifat sukarela. Dengan begitu, pemberian THR tidak harus seperti uang, tetapi bisa berupa parsel atau hadiah lainnya.

Perlu diingat juga dalam masa hari raya seperti Lebaran perlu dilakukan dalam suasana bahagia. Itulah mengapa pemberian hadiah bisa dianggap mewakili THR.

"Memberi THR tidak wajib, tapi sifatnya imbauan. Prinsipnya, membagi hadiah pada hari Lebaran pada seseorang atau mitra kerja, kan, sukarela," urainya kepada Alinea.id, Senin (25/3).

Tadjuddin melanjutkan, pengemudi ojol tak termasuk kategori pegawai maupun PKWT, sebagaimana tertulis dalam Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan. Pangkalnya, pekerjaan yang dilakoni bersifat fleksibel: kapan saja dan siapa saja bisa menjadi pengemudi ojol.

"Kalau banyak aturan bukan pekerja fleksibel," jelasnya. Ini, sambungnya, menunjukkan adanya kekosongan hukum dalam UU Ketenagakerjaan. 

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan