Pemerintah menarik pajak penghasilan mahasiswa asal Semarang, Ghozali, yang viral karena meraup untung senilai Rp1,5 miliar dari menjual swafoto (selfie) dalam bentuk non-fungible token (NFT). Padahal, belum ada payung hukum NFT hingga kini.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), Neilmaldrin Noor, mengatakan, pemerintah sampai sekarang masih membahas transaksi NFT ataupun kripto.
"Pemerintah belum mengenakan pajak secara khusus terhadap transaksi digital tersebut," katanya saat dikonfirmasi Alinea.id, Jumat (14/1).
Namun, dia mengingatkan, aturan perpajakan tetap dapat digunakan dalam menarik pajak penghasilan kepada Ghozali. Dicontohkannya dengan amanat Undang-undang Pajak Penghasilan (UU PPh), di mana setiap tambahan kemampuan ekonomis dikenakan pajak.
"Hal itu termasuk transaksi yang sedang kita bahas ini. Maka, tetap dikenakan pajak dengan sistem self assessment," jelasnya.
Neilmaldrin menambahkan, Aset NFT dan digital lainnya wajib dilaporkan pada surat pemberitahuan (SPT) tahunan dengan menggunakan nilai pasar per 31 Desember tahun pajak tersebut.
"Aset NFT maupun aset digital lainnya wajib dilaporkan di SPT tahunan dengan menggunakan nilai pasar tanggal 31 Desember pada tahun pajak ditentukan," ujarnya.
Sebelumnya, seorang mahasiswa asal Semarang, Ghozali, mendadak viral di media sosial. Pangkalnya, berhasil menjual foto selfie berformat NFT dengan total pendapatan Rp1,5 miliar.
Mahasiswa ini mengoleksi melalui akun Ghozali Everyday di OpenSea dan menjajakan 933 foto. Sudah lebih dari 430 orang yang mengantongi fotonya dengan nilai jual 288 Ethereum (ETH). Ethereum adalah token aset kripto yang mirip dengan bitcoin.