Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menetapkan aturan tentang kandungan obat sirup di Indonesia menyusul kasus meninggalnya puluhan anak di Gambia, Afrika, usai mengonsumsi obat batuk. Obat yang akan diregistrasi dilarang mengandung dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG).
"Untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat, BPOM telah menetapkan persyaratan pada saat registrasi, bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa tidak diperbolehkan menggunakan dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG)," tulis BPOM dalam keterangannya, dikutip Minggu (16/10).
BPOM juga sedang menelusuri kemungkinan kandungan DEG dan EG sebagai cemaran pada bahan lain yang digunakan sebagai zat pelarut tambahan.
Sebanyak 4 obat sirup batuk produksi Maiden Pharmaceuticals Limited, India, menyebabkan kematian puluhan anak di Gambia. BPOM menegaskan, produk-produk tersebut tidak beredar di Indonesia.
"Berdasarkan penelusuran BPOM, keempat produk yang ditarik di Gambia tersebut tidak terdaftar di Indonesia dan hingga saat ini produk dari produsen Maiden Pharmaceutical Ltd, India, tidak ada yang terdaftar di BPOM," tuturnya.
Lebih lanjut, BPOM juga melakukan pengawasan secara komprehensif dalam pemasaran obat yang beredar di Indonesia, mulai dari sebelum hingga produk dipasarkan.
BPOM pun mengimbau masyarakat mengecek kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa atau Cek KLIK sebelum melakukan pembelian produk obat-obatan.