close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Objek wisata air Bandar Eco Park di Kabupaten Batang, Jateng, Juli 2019. Google Maps/Mas Iz
icon caption
Objek wisata air Bandar Eco Park di Kabupaten Batang, Jateng, Juli 2019. Google Maps/Mas Iz
Bisnis
Rabu, 26 Agustus 2020 19:32

Objek wisata air di Jateng belum diizinkan beroperasi

Baru 200-an dari 500 tempat tamasya yang beroperasi.
swipe

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) hingga kini belum mengizinkan wisata air, seperti kolam renang, beroperasi hingga kini di tengah pandemi coronavirus baru (Covid-19). Kebijakan diatur dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 2 Tahun 2020.

"Kami masih melakukan kajian melalui Dinas Kesehatan (Dinkes)," kata Kabid Pengembangan Destinasi Pariwisata Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Jateng, Purwanto, di Kabupaten Magelang.

Sampai sekarang, baru 200-an objek wisata nonair dari 500 tempat tamasya se-Jateng yang telah beroperasi. "Objek wisata harus taat SOP protokol kesehatan," jelasnya.

Untuk beroperasi kembali, objek wisata diwajibkan melakukan simulasi protokol kesehatan minimal dua kali. Kemudian, kunjungan wisatawan dibatasi 50%.

"Apabila ada pelanggaran, pengelola objek wisata akan mendapat teguran," tegas Purwanto.

Kabid Destinasi dan Industri Pariwisata Disparpora Kabupaten Magelang, Nur Supindahwati, menambahkan, terdapat 210 destinasi wisata di daerahnya. Sebanyak 35 di antaranya telah beroperasi.

"Yang masih belum mendapat rekomendasi adalah objek wisata air, khususnya kolam renang," ujarnya, menukil situs web Pemprov Jateng.

"Untuk destinasi wisata air terjun, seperti Kedung Kayang, sudah dibuka, tetapi pengunjung tidak boleh berenang di tempat tersebut. Hanya boleh menikmati keindahan alamnya saja," tutupnya.

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan