close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Direktur Pengawasan Transaksi Efek OJK Khoirul Muttaqien./AntaraFoto
icon caption
Direktur Pengawasan Transaksi Efek OJK Khoirul Muttaqien./AntaraFoto
Bisnis
Jumat, 26 Oktober 2018 16:57

OJK akan permudah pembentukan perusahaan efek daerah

Aturan tersebut akan merelaksasi pendirian perusahaan efek daerah
swipe

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan aturan yang mempermudah pembentukan perusahaan efek di daerah. Hal itu dilakukan agar semakin banyak alternatif investasi di daerah. 

Nantinya, aturan tersebut akan merelaksasi pendirian perusahaan efek daerah sehingga perusahaan efek dapat lebih menjangkau daerah-daerah yang selama ini belum terjaring.

Adapun OJK mengharapkan aturan terkait pendirian perusahaan efek daerah itu dapat rampung pada akhir 2018 ini atau awal tahun depan.

Direktur Pengawasan Transaksi Efek OJK Khoirul Muttaqien, mengatakan, hal itu masih dalam bentuk draft peraturan dan belum secara resmi dikeluarkan. Menurutnya salah satu relaksasi di aturan ini adalah dengan persyaratan modal yang lebih ringan.

"Selain jadi perantara perusahaan efek daerah juga dapat melakukan kegiatan lain seperti pembiayaan margin dan membantu channeling underwriting," ujar Khoirul di Gedung BEI, Jumat (26/10).

Menurutnya, beberapa Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan Pemerintah Daerah (Pemda) sudah ada yang berminat mendirikan perusahaan efek daerah. Apalagi persyaratan pembentukannya akan dipermudah.

"Harapannya akan memperluas jaringan sehingga lebih memudahkan menggaet investor ritel dan domestik di daerah dan mengurangi investasi bodong," jelasnya.
 

img
Eka Setiyaningsih
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan