Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tingkat kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) pada Juni 2020 mulai mengalami kenaikan dibandingkan dengan bulan-bulan sebelumnya.
Ketua Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan, NPL meningkat menjadi 3,1% pada Juni, sedangkan bulan sebelumnya hanya di kisaran 2,8% hingga 2,9%, bahkan pada April hanya bergerak di angka 2,5%.
"NPL sudah sedikit naik menjadi 3,1% sedangkan sebelumnya hanya 2,8%-2,9%. Di April itu hanya 2,5%," katanya dalam video conference, Kamis (23/7).
Wimboh mengatakan, naiknya tingkat NPL pada Juni 2020 disebabkan oleh sejumlah bank yang tidak optimal dalam membuat dana cadangan. Khususnya dalam proses restrukturisasi kredit yang sedang digulirkan perbankan.
"Kami melihat ada beberapa bank yang tidak 100% optimalkan.100% dalam arti pembuatan cadangan. Direstrukturisasi iya, tetapi cadangan penghapusan tetap dibuat. Ada beberapa bank yang begitu sehingga NPL sedikit naik," ujarnya.
Angka pertumbuhan kredit pada tahun ini juga mengalami perlambatan. Pertumbuhan kredit hanya mencapai 3%, lebih rendah dibandingkan dengan akhir tahun yang tumbuh sebesar 6%.
"Bahkan 3% itu adalah angka Mei. Kalau kita lihat pada Juni masih turun. Di angka Juli kelihatannya sudah mulai naik dan kami harapkan di 2021 akan back to normal," ucapnya.
Lesunya permintaan kredit pada tahun ini, disebabkan belum bergeraknya dunia usaha yang terpuruk akibat pandemi Covid-19. Diperkirakan, geliat ekonomi akan naik pada Juli 2020 seiring dengan penerapan kenormalan baru.
"Kalau kita lihat di Juni pasti turun karena aktivitas ekonominya masih belum begitu bergerak dan baru mulai pada Juli," tuturnya.
Namun demikian, dia memperkirakan, pertumbuhan kredit hingga akhir tahun akan berada di angka 3% hingga 4%. "Kalau kami perkirakan dari berbagai angka proyeksi perbankan dalam business plan pertumbuhan kredit sampai akhir tahun itu sekitar 3-4%," ujarnya.