Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengawasi secara serius mata uang digital dan sistem pembayaran cryptocurrency Libra milik Facebook.
Kepala Group Inovasi Keuangan Digital OJK Triyono mengatakan meski bukan kewenangannya, tetapi OJK akan tetap mengawasi perkembangan cryptocurrency milik raksasa media sosial Facebook ini. Menurut dia, kewenangan mengatur Libra adalah Bank Indonesia.
"Libra itu payment system, berarti Bank Indonesia yang akan mengatur," ujarnya dalam paparan terkait perkembangan Regulatory Sandbox di Gedung OJK Jakarta, Jum'at (19/7).
"OJK dalam hal Libra sebagai currency atau mata uang keliatannya kurang relevan dengan tugas dan tanggung jawab kami di OJK, tapi memang kami secara aktif mengamati perkembangan Libra," imbuhnya.
Menurut dia, meski belum diluncurkan, ada beberapa otoritas yang merasa keberatan dengan keberadaan Libra ini.
"Untuk itu kami melakukan pengamatan serius walaupun memang bukan menjadi tanggung jawab kami untuk melakukan pengaturan itu," lanjutnya.
Triyono menambahkan, posisi OJK terhadap Libra atau cryptocurrency lainnya adalah sebagai pengawas dari pelaku bisnisnya dan lembaga keuangannya.
"Nah, OJK ini jadi pengawas dari pelakunya, posisi OJK tidak mengawasi mata uangnya, tapi kita mengawasi lembaga keuangannya yang menggunakan mata uang tersebut," katanya.
Untuk itu, OJK ikut dengan semua keputusan Bank Indonesia yang berhubungan dengan cryptocurrency.
"Otomatis bila BI menetapkan cryptocurrency-nya tidak boleh, ya kami sebagai otoritas lembaga keuangan tidak mungkin bertentangan dengan itu," jelasnya.
Namun demikian, OJK akan mengkaji kembali dan mempresentasikan terkait dengan Libra ke dewan komisioner.