Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan belum menerima laporan tentang penggabungan usaha (merger) antara PT Bank Danamon Indonesia Tbk. (Danamon) dengan PT Bank Nusantara Parahyangan Tbk (BNP) anak usaha Bank of Tokyo Mitsubishi UFJ Ltd. (MUFG).
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menolak berkomentar atas akuisisi 72,78% saham Danamon oleh MUFG.
"Ini saya kan juga belum dilaporin. Tentunya kalau Bank MUFG punya minat menguasai saham Danamon kan, boleh saja. Tapi nanti tentunya akan kita lihat proposalnya," kata Wimboh.
Sebelumnya, Danamon mengumumkan bakal melakukan merger dengan PT Bank Nusantara Parahyangan Tbk (BNP). Merger ini diperkirakan efektif pada 1 Mei 2019. MUFG juga sudah menyampaikan Ringkasan Rancangan Penggabungan Usaha (RRPU) ke Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (22/1).
Dalam RPPU itu tercantum rencana bisnis perusahaan terkait merger kedua bank tersebut oleh MUFG sebagai pengendali pemegang saham. Sehingga, Bank MUFG akan menguasai 72,78% saham bank hasil merger tersebut.
Selain itu, Bank Danamon maupun BNP berkeyakinan, penggabungan akan membawa manfaat terbaik bagi kedua bank.
Kepemilikan saham Bank MUFG pasca merger menggunakan asumsi Asia Financial (Indonesia) Pte. Ltd., sementara PT Hermawan Sentral Investama menggunakan haknya untuk menjual sahamnya kepada MUFG Bank.
MUFG Bank berharap penggabungan akan memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan sektor perbankan di Indonesia dan ekonomi Indonesia secara keseluruhan.