close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Logo OJK. Istimewa
icon caption
Logo OJK. Istimewa
Bisnis
Rabu, 01 Juli 2020 08:29

OJK berikan pernyataan efektif PUT V Bukopin

Kookmin bertindak sebagai pembeli siaga yang akan mengambil seluruh sisa saham yang tidak dilaksanakan haknya oleh pemegang saham lainnya.
swipe

OJK pada Selasa (30/6) memberikan pernyataan efektif pelaksanaan Penawaran Umum Terbatas kelima (PUT V) PT Bank Bukopin Tbk. melalui penerbitan saham baru dengan memberikan penawaran Hak Memesan Efek Terbatas Terlebih Dahulu (HMETD) kepada pemegang saham yang penggunaan dananya seluruhnya digunakan untuk modal kerja dalam rangka meningkatkan pertumbuhan kredit.

Hal ini sesuai dengan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk. pada 24 Oktober 2019. Dalam Prospektus PUT V PT Bank Bukopin Tbk. yang menyatakan bahwa kedua pemegang saham utama, yaitu PT Bosowa Corporindo dan KB Kookmin Bank Co. Ltd. (Kookmin), menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan seluruh haknya dalam PUT V.

Dalam PUT ini, Kookmin bertindak sebagai pembeli siaga yang akan mengambil seluruh sisa
saham yang tidak dilaksanakan haknya oleh pemegang saham lainnya. hal ini sesuai dengan rencana Kookmin menjadi pemegang saham pengendali PT Bank Bukopin Tbk.

OJK mengaku mendukung aksi korporasi PT Bank Bukopin Tbk. yang dapat mengembalikan
kepercayaan masyarakat dan nasabah pada khususnya terhadap pelayanan PT Bank
Bukopin Tbk. ke depan.

Selain itu, OJK menyambut baik penjelasan lanjutan Ketua BPK kaitan dengan pelaksanaan
pengawasan bank yang sempat diberitakan oleh beberapa pihak yang tidak bertanggung jawab dan tentunya berita tersebut sudah tidak relevan dengan perkembangan saat ini.

"OJK bekerja sama dengan Bareskrim Polri untuk mengusut dan menindak orang yang bermaksud membuat keresahan di masyarakat," kata OJK dalam keterangan tertulisnya.

OJK mengharapkan masyarakat tetap tenang dan tidak melakukan penarikan di luar batas kewajaran karena hal itu sangat berpengaruh terhadap kondisi bank dan mengabaikan ajakan untuk memindahkan dana karena berita yang menyesatkan.

img
Hermansah
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan