Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang bagi pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang tidak memiliki badan hukum berbentuk perusahaan terbatas, untuk menghimpun dana di pasar modal.
Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal IA OJK Luthfi Zain Fuady mengatakan, OJK tengah merevisi Peraturan OJK (POJK) tentang Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (equity crowdfunding) menjadi POJK tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi untuk mewujudkan hal tersebut.
Dia menuturkan, sejak POJK equity crowdfunding diluncurkan pada 2018, telah ada 111 perusahaan yang mencari dana melalui platform ini dengan emisi kecil. Akan tetapi, OJK melihat pertumbuhan instrumen ini tidak begitu baik.
"Kenapa itu enggak tumbuh dengan bagus? Karena ternyata, pelaku UMKM banyak bentuknya, bukan perusahaan terbatas (PT), sementara peraturan equity crowdfunding, itu didesain hanya untuk PT," kata Luthfi dalam media gathering pasar modal, Selasa (1/12).
Luthfi menjelaskan, dengan POJK tersebut, banyak pelaku UKM yang tidak bisa mengakses pendanaan melalui equity crowdfunding. Pasalnya, banyak UKM yang berbentuk NV, CV, atau firma.
Hal tersebut, kata Luthfi, yang akan diperluas dengan revisi POJK tersebut. Dengan demikian, bentuk usaha yang bukan PT bisa melakukan raising fund melalui equity crowdfunding ini.
"Nantinya, instrumennya tidak terbatas harus saham karena bentuk UKM bukan PT. Platform ini bisa digunakan untuk penerbitan efek bersifat utang atau sukuk," ujar dia.
Adapun dalam pelaksanaannya nanti, para penyedia platform akan mendapatkan izin terlebih dahulu dari OJK dan saat ini telah terbentuk asosiasi layanan urun dana berbasis fintech, yakni ALUDI.