Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mempertegas larangan keberadaan satu perusahaan pemegang saham menjadi pengendali di dua perusahaan asuransi jiwa. Otoritas mencabut izin usaha PT AXA Life sekaligus menggabungkan atau merger PT AXA Life Indonesia (ALI) dan PT AXA Financial Indonesia (AFI).
Langkah itu sesuai dengan ketentuan di UU 40/2014 tentang Perasuransian. Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik Anto Prabowo mengatakan pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian mengatur setiap pihak hanya dapat menjadi pemegang saham pengendali pada satu perusahaan asuransi jiwa, satu perusahaan asuransi umum, satu perusahaan reasuransi, satu perusahaan asuransi jiwa syariah, satu perusahaan asuransi umum syariah, serta satu perusahaan reasuransi syariah atau single presence policy.
“National Mutual International Pty Ltd sebagai pemegang saham pengendali PT AFI dan PT ALI wajib mengikuti ketentuan single presence policy tersebut, karena menjadi pemegang saham pengendali di dua perusahaan asuransi jiwa itu,” jelas Anto, Jakarta, Senin (5/2).
PT AFI dan PT ALI sendiri telah mengajukan permohonan penggabungan/merger kepada OJK. Persetujuan telah diberikan melalui surat nomor S-131/D.05/2017 tanggal 2 Oktober 2017. Penggabungan telah berlaku efektif sejak 1 November 2017.
Sebagai akibat dari penggabungan tersebut, seluruh kegiatan usaha, operasional, modal, aset, izin, karyawan serta kewajiban termasuk kewajiban kepada pemegang polis dari PT ALI telah beralih demi hukum kepada PT AFI. Seluruh pemegang saham PT ALI pun menjadi pemegang saham PT AFI.
Terkait dengan pengalihan kontrak asuransi, PT ALI diharuskan memberitahu kepada setiap pemegang polis. Terhitung sejak tanggal efektifnya penggabungan seluruh hubungan hukum dalam kontrak asuransi antara PT ALI dan pemegang polis beralih kepada PT AFI. Selain itu juga tidak ada perubahan terkait dengan manfaat, besaran premi atau ketentuan khusus untuk masing-masing produk asuransi milik PT ALI sebagai akibat dari penggabungan tersebut.
Proses penggabungan PT ALI ke dalam PT AFI diyakini tidak memengaruhi proses bisnis dan pertanggungan asuransi pada kelompok usaha asuransi AXA Group di Indonesia. Baik itu pada PT AXA Mandiri Financial Services, PT Mandiri AXA General Insurance dan PT Asuransi AXA Indonesia.
Menanggapi hal itu, AXA Indonesia menegaskan bahwa pencabutan izin AXA Life Indonesia dalam rangka memenuhi ketentuan UU Asuransi No.40 Tahun 2014 terkait dengan pengendalian atau kepemilikan tunggal serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.67/POJK.05/2016. Langkah itu juga diyakini bisa berdampak positif bagi kinerja AXA Financial Indonesia.
Country CEO AXA Indonesia, Paul-Henri menerangkan, penggabungan usaha tersebut merupakan kombinasi dari dua entitas yang sehat. Keduanya juga memiliki kekuatan dalam jalur distribusi yang berbeda sehingga bisa meningkatkan kemampuan AFI untuk melayani serta menjangkau lebih banyak nasabah di Indonesia. "Penggabungan usaha ini tidak memengaruhi proses bisnis dan pelayanan nasabah di entitas AXA Indonesia lainnya, PT AXA Mandiri Financial Services (AMFS), PT Mandiri AXA General Insurance (MAGI) dan PT Asuransi AXA Indonesia (AGI)," jelas Paul-Henri.
Presiden Direktur AFI Budi Tampubolon menegaskan, melalui penggabungan tersebut, nasabah akan mendapatkan lebih banyak pilihan produk yang inovatif dan menarik. "Ini sebagai bentuk pelayanan untuk menjawab kebutuhan masyarakat Indonesia. ” ucap Budi.