Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 22 surat utang syariah (Sukuk) korporasi pada awal 2019 senilai Rp3,3 triliun.
Direktur Pasar Modal Syariah OJK Fadilah Kartasusi mengatakan ke-22 Sukuk itu diterbitkan oleh enam perusahaan melalui berbagai akad.
Keenam Sukuk itu diterbitkan oleh PT Adira Dinamika Multifinance Tbk. (ADMF) senilai Rp214 miliar, PT XL Axiata Tbk. (EXCL) senilai Rp604 miliar, dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) senilai Rp863 miliar.
Kemudian PT Indosat Tbk. (ISAT) senilai Rp500 miliar, PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) senilai Rp1 triliun, dan PT Aneka Gas Industri senilai Rp110 miliar.
Dia menuturkan, total Sukuk yang beredar di Indonesia telah mencapai 120 instrumen dengan nilai outstanding sebesar Rp24,28 triliun. Sedangkan nilai akumulasi penerbitannya menyentuh angka Rp39,45 triliun untuk akumulasi penerbitan sukuk sejumlah 197 instrumen.
Ia merinci, untuk proporsi Sukuk korporasi, akad terbanyak didapat dari Ijarah sebanyak 85 seri dengan nilai outstanding sebesar Rp13,798 triliun. Sisanya dibagi oleh akad suku Mudharabah sebanyak 32 seri dengan outstanding Rp9,829 triliun dan akad suku Wakalah sebanyak 3 seri dengan nilai outstanding Rp600 miliar.
Fadilah melanjutkan, meski begitu jika dibandingkan dengan total 748 jumlah surat berharga yang dirilis per April 2019, sukuk masih jauh berada di bawah obligasi.
“Obligasi itu 628 atau 83,96% sedangkan sukuk hanya 16,04% untuk 120 sukuk,” katanya saat bincang-bincang dengan awak media di Jakarta, Kamis (9/5).
Fadilah mengatakan sangat optimistis dengan pertumbuhan pasar keuangan syariah di Indonesia. Ia mengatakan, hal ini dapat diamati dari perkembangan saham syariah tahun ke tahun yang terus meningkat dalam daftar efek syariah (DES).
“Jika dilihat dari angkanya terus tumbuh. Semester II-2018 mencapai 416 saham DES yang listing di bursa saham dibanding semester II-2017 yang hanya 393,” ujarnya.
Ia juga mengatakan saat ini pihaknya sedang merencanakan untuk menerbitkan sukuk wakaf. Rencana ini, katanya didorong oleh besarnya jumlah tanah wakaf yang dapat dimanfaatkan sebagai lahan komersil.
“Saat ini di Indonesia ada 4,1 miliar meter persegi tanah wakaf yang bisa kita gali potensinya,” katanya.
Ia melihat, tanah wakaf ini sebagian besar menjadi lahan non produktif dan lebih banyak dimanfaatkan untuk kegiatan sosial seperti membangun sekolah, pesantren dan area pemakaman.
“Dengan sukuk wakaf ini, kita dapat memanfaatkan tanah wakaf itu untuk kepentingan komersial yang mana keuntungannya dapat dimanfaatkan oleh pengelola tanah itu,” terangnya.
Namun ia mengatakan, untuk dapat menjalankan program ini perlu kerja sama dengan perbankan masalah keuangannya.