Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, hingga kini baru 23 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang telah melakukan penawaran umum di pasar modal. Hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen.
Dia menjelaskan, 23 perusahaan ini terdiri dari tiga perusahaan melakukan penawaran umum berupa saham, sembilan penawaran umum efek bersifat utang dan atau sukuk, serta 11 perusahaan melakukan penawaran umum saham dan efek bersifat utang dan atau sukuk.
Menurutnya, dengan masuknya perusahaan BUMN ataupun anak usahanya untuk melakukan penawaran umum di pasar modal, akan memperkuat finansial perusahaan. Juga meningkatkan nilai perusahaan dan daya saing perusahaan.
"Yang pada akhirnya secara agregat, perusahaan BUMN dapat perkuat stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional, mengingat fungsinya sebagai penyangga perekonomian nasional," ungkapnya dalam acara 'Sosialisasi Penawaran Umum di Pasar Modal kepada Badan Usaha Milik Negara', Selasa (22/3).
Hoesen menjelaskan, pencapaian perusahaan BUMN sebagai emiten di pasar modal, berdasarkan penilaian dari ASEAN Corporate Governance Scorecard (ACGS) 2019 dirilis Juni 2020 ada lima emiten perusahaan BUMN yang masuk kategori ASEAN asset class 2019. Yakni, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk., PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., PT Aneka Tambang Tbk., PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk.
"Tentu ini menjadi poin positif dan modal awal untuk promosikan perusahaan BUMN sebagai perusahaan publik yang terus berkomitmen meningkatkan standar dan etika. Serta praktik tata kelola perusahaan terbuka di ASEAN khususnya," jelasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, dengan temuan ini diharapkan bisa memberikan feasibilitas internasional bagi emiten BUMN yang menjadi target investasi di kawasan ASEAN. Ke depan capaian ini diharapkan bisa diikuti oleh perusahaan BUMN maupun anak usaha BUMN lainnya.
"Dengan senantiasa terus melakukan improvement kinerja perusahaan khususnya dalam rangka meningkatkan standar dan praktik tata kelola perusahaan terbuka," ucapnya.
Di sisi lain, OJK memberikan imbauan kepada direksi dan komisaris BUMN yang menjadi emiten dan akan menjadi emiten untuk mematuhi perundangan yang berlaku di pasar modal. Menurutnya, ketidakpatuhan bisa berdampak pada kredibilitas pasar modal.
"Kami harap pada anggota direksi dan komisaris menjalankan fiduciary duties masing-masing dengan penuh tanggung jawab demi kepentingan perusahaan dan investor publik," tuturnya.