close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi Alinea.id/Bagus Priyo.
icon caption
Ilustrasi Alinea.id/Bagus Priyo.
Bisnis
Kamis, 02 September 2021 11:17

OJK dan AFPI perkuat upaya berantas praktik pinjaman online ilegal

Salah satunya untuk melakukan edukasi  dalam rangka meningkatkan literasi agar masyarakat tidak lagi menggunakan pinjol ilegal.
swipe

Juru bicara Otoritas Jasa Keuangan Sekar Putih Djarot mengatakan, akan terus dan memperkuat kerja sama dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk memberantas praktik pinjaman online ilegal.

“OJK akan terus bekerja sama dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dan berkomitmen bersama dengan kementerian atau lembaga terkait lainnya seperti Kominfo, Kemenkop, Kepolisian RI, Bank Indonesia dalam forum Satgas Waspada Investasi untuk memberantas pinjaman online ilegal, di mana salah satunya untuk melakukan edukasi  dalam rangka meningkatkan literasi agar masyarakat tidak lagi menggunakan pinjol ilegal, memahami bahaya pinjol ilegal, dan memastikan legalitas dengan hanya menggunakan fintech lending yang sudah terdaftar dan berizin di OJK,” ucap Sekar putih Djarot dikutip dalam acara Power Breakfast Youtube IDX Channel, Kamis (2/9).

Sekar menjelaskan, untuk fintech lending atau pinjaman online yang sudah terdaftar dan mendapatkan izin Otoritas Jasa Keuangan, memiliki prinsip kehati-hatian. Selain itu terdapat aturan untuk bunga yang ditetapkankan, terdapat manajemen risiko serta tata cara penagihan yang beretika.

Pada Juli, Satgas Waspada Investasi (SWI), yang di dalamnya termasuk OJK, menemukan dan menutup 172 pinjaman online ilegal yang beredar secara digital melalui penawaran lewat SMS, aplikasi gawai dan di internet yang berpotensi merugikan masyarakat karena bunga dan tenggat pinjaman yang tidak transparan, serta ancaman dan intimidasi dalam penagihan. Sementara sejak 2018 sampai dengan Juli 2021, SWI sudah menutup 3.365 fintech lending Ilegal.

Sementara itu Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), menyatakan setuju bahwa pinjaman online ilegal harus diberantas, khususnya bagi pinjaman online yang menerapkan bunga tinggi jika adanya keterlambatan pembayaran.

Direktur Eksekutif AFPI Kus Eryansyah mengatakan, pinjaman online yang memberikan bunga tinggi kepada nasabahnya, merupakan ciri-ciri pinjaman online yang ilegal, sehingga hal tersebut harus diberantas karena telah melanggar aturan OJK.

“Untuk terkait dengan hal ini kami pun setuju ada pada posisi yang sama bahwa, pinjol yang seperti itu memang harus diberantas, karena itulah pinjol beroperasinya identik dengan ciri-ciri dari pinjol ilegal. Jadi kalau anggota kami, anggota AFPI pinjol yang terdaftar berizin OJK, kita dilarang untuk mengenakan bunga yang tinggi seperti itu yang kita kenal dengan predatory lending,” ucap Kus Eryansyah.

img
Davis Efraim Timotius
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan