Anggota Komisi XI DPR, Wihadi Wiyanto, mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak mengeluarkan sertifikat bagi penagih utang (debt collector). Alasannya, tidak ada landasan hukumnya.
"OJK harus menyetop mengeluarkan sertifikat untuk debt collector karena permasalahan debt collector itu tidak ada dasar hukumnya," katanya dalam keterangannya, Kamis (29/7).
Dengan OJK memberikan sertifikat, menurutnya, sama saja melegalisasi penagih utang. Apalagi, jika diterbitkan dengan imbalan tertentu. "Ini akan lebih parah lagi."
"Untuk itu, OJK harus segera menghentikan pemberian sertfikat kepada debt collector karena dasar hukumnya pemberian sertifikat OJK kepada debt collector tidak ada," ujar legislator Partai Gerindra ini.
Wihadi mengatakan, OJK harus siap dengan konsekuensinya jika menerbitkan sertifikat dan penagih utang di kemudian hari berhadapan dengan masalah hukum saat bertugas. Pangkalnya, menjadi pihak yang memberikan legalitas.
"Termasuk apabila tindakan debt collector itu masuk ke tindakan pidana dalam menjalankan tugasnya, apakah artinya di sini OJK juga berani mengambil tanggung jawabnya untuk masalah penagihan utang itu dengan segala risiko yang dilakukan oleh debt collector?" tanya dia.
"Jadi, saya minta Ketua Komisioner OJK harus segera menyetop anak buahnya untuk melakukan sertifikasi terhadap debt collector," sambungnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK, Riswinandi Idris, sebelumnya menyatakan, penagih utang wajib membawa sejumlah dokumen saat proses penagihan kepada debitur.
Dokumen yang perlu dibawa, yakni kartu identitas, sertifikat profesi dari lembaga resmi, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, dan bukti jaminan fidusia.
"Dokumen tersebut harus senantiasa dibawa dan digunakan untuk memperkuat aspek legalitas hukum ketika dilakukan upaya penarikan," katanya.