close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto Antara/Akbar Nugroho G
icon caption
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto Antara/Akbar Nugroho G
Bisnis
Kamis, 01 September 2022 16:10

OJK diminta menyusun masterplan penyelesaian kredit macet dan bermasalah

Ketiadaan manajemen risiko kredit bermasalah berpotensi menganggu perekonomian.
swipe

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta segera menyusun desain besar (masterplan) penyelesaian kredit berisiko (loan at risk/LAR) dan kredit macet (non-performing loan/NPL) di perbankan swasta. Pangkalnya, ketiadaan manajemen risiko kredit bermasalah berpotensi menganggu perekonomian.

"Saya belum melihat sebuah desain besar dari OJK bagaimana dengan LAR dan NPL yang mempunyai potensi sangat besar ini, apakah mereka dibiarkan stay di perbankan, atau mereka dikeluarkan dari situ," kata anggota Komisi XI DPR, Misbakhun, dalam keterangannya, Kamis (1/9).

"Risikonya besar karena manajemen risiko sektor swastanya yang belum bisa kita kelola," imbuh politikus Partai Golkar itu. 

Misbakhun mengungkapkan, tingkat restrukturisasi kredit berkisar 26-30% dari total pinjaman yang disalurkan perbankan. "Itu, kan, menunjukkan ada loan at risk begitu tinggi."

Menurutnya, tingginya LAR imbas kebijakan OJK melakukan pengecualian dalam program restrukturisasi. Apalagi, pengecualian tak mengklasifikasikan LAR ke dalam kategori NPL.

OJK diketahui menjalankan program restrukturisasi kredit sejak Maret 2020 imbas merebaknya pandemi Covid-19. Program diperpanjang hingga akhir Maret 2023.

Berdasarkan data OJK, jumlah kredit yang direstrukturisasi maupun debiturnya mengalami penurunan. Per Juli 2022, angka restrukturisasi kredit mencapai Rp560,41 triliun atau turun dari Rp576,17 triliun pada Juni 2022.

Sementara itu, debitur yang mengikuti program restrukturisasi mencapai 2,94 juta. Pada bulan sebelumnya, jumlahnya 2,99 juta debitur.

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan