Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso melakukan pertemuan bilateral dengan Vice President, Asia and Pacific IFC, Nena Stoiljkovic untuk membahas topik blended finance dan penerapannya di Indonesia.
Blended finance adalah pembiayaan yang berasal dari dana kedermawanan yang dihimpun masyarakat yang dijadikan sebagai modal swasta untuk investasi jangka panjang
Blended finance saat ini menjadi pembicaraan global sebagaimana dalam World Economic Forum di Davos maupun Blended Finance Forum di Paris pada awal 2018.
Sebagai sebuah inovasi, blended finance ditujukan untuk meningkatkan sumber pendanaan khususnya dari sektor swasta untuk pencapaian SDGs, termasuk perubahan iklim.
Hal ini tidak terlepas dari keterbatasan anggaran pemerintah untuk SDGs serta mengoptimalkan dana-dana internasional termasuk dari para filantropis yang memiliki komitmen terkait SDGs.
Penerapan blended finance di Indonesia dalam tahapan awal difokuskan pada pemenuhan sumber pendanaan proyek pemerintah di bidang infrastruktur. Memiliki karakteristik memacu pertumbuhan ekonomi, memiliki dampak sosial tinggi dan ramah lingkungan hidup.
"Keberadaan blended finance diharapkan akan menutup sebagian kebutuhan pendanaan sektor infrastruktur senilai US$392 juta sampai akhir 2019," jelas Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/4) .
Pada saat ini telah teridentifikasi 10 proyek pemerintah (pusat/daerah) pada sektor transportasi, energi terbarukan, pengelolaan limbah maupun komunikasi yang akan menerapkan skema blended finance.
Proyek-proyek ini akan ditampilkan sebagai Indonesia Show Case dalam Tri Hita Karana Forum di Bali pada tanggal 10-11 Oktober 2018 di sela-sela acara IMF WorldBank Group Annual Meeting.
OJK juga tengah mengembangkan skema blended finance untuk mendukung proyek berskala UKM dengan pola klaster seperti sektor industri, perkebunan, dan perikanan.
Upaya pengembangan blended finance ini tentunya sangat membutuhkan dukungan dan kerjasama dengan berbagai pihak baik domestik maupun internasional, termasuk IFC. Bentuk dukungan tersebut seperti penyiapan dan pengembangan skema blended finance, bantuan teknis, hibah, penjaminan, soft loans, evaluasi dan penyusunan kebijakan dan sebagainya.