Ketua Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengimbau kepada para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan pekerja sektor informal lainnya untuk tidak menarik pinjaman ke perorangan atau rentenir selama pandemi Covid-19.
"Untuk kredit kecil tadi atau sektor informal kita imbau, sementara jangan gunakan pinjaman ke lintah darat. Berhenti dulu," katanya dalam video conference, Jakarta, Rabu (1/4).
Wimboh menyarankan, dibandingkan meminjam ke lintah darat, lebih baik para pekerja informal melakukan mengajukan kredit kepada bank. Sebab, mekanisme pembayaran kredit perbankan dapat direstrukturisasi jika terjadi kesulitan maupun kegagalan bayar.
Apalagi, kata Wimboh, pemerintah sudah memberikan insentif untuk pekerja informal yang terdampak langsung pelemahan ekonomi akibat pembatasan gerak orang selama krisis Covid-19.
"Ini tidak memberatkan para peminjam yang sudah tidak memiliki pendapatan, sebaliknya akan memudahkan mereka sementara sampai usaha pulih kembali paling lama setahun" ujarnya.
Wimboh melanjutkan, saat ini proses restrukturisasi kredit pun dapat dilakukan secara online. Sehingga, para debitur tidak perlu lagi datang ke bank demi menjaga jarak dengan orang lain.
"Proses restrukturisasi bisa dilakukan dengan teknologi digital. Ini sudah kita siapkan, dan sudah diumumkan ke masyarakat. Ini adalah ruang untuk peminjam dan bagi para perbankan melakukan pembiayaan," ucapnya.
Sebelumnya, OJK telah mengeluarkan regulasi dalam POJK 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional yang berisi pelonggaran kewajiban bayar kredit perbankan bagi sektor UMKM dan pekerja informal selama satu tahun akibat dari pandemi Covid-19.