Otoritas Jasa Keungan (OJK) menegaskan tak akan segan-segan menindak perusahaan financial technology atau fintech yang terdaftar atau berizin jika dalam operasionalnya bersikap layaknya rentenir online di sektor bisnis atau ekonomi digital.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Nurhaida, mengaku sudah memiliki sejumlah ketentuan dan sanksi bagi perusahaan fintech yang terjerat kasus-kasus semacam itu. Sanksi yang diberikan tersebut dari mulai memberi peringatan sampai mencabut izin operasi perusahaan tersebut.
“Kalau sanksinya itu tentu kita lihat dari ketentuannya. Karena tingkat sanksi di OJK tergantung pelanggarannya. Macam-macam (sanksinya), mulai dari peringatan, dan paling terakhir itu dicabut izinnya,” kata Nurhaida di Jakarta, Selasa (13/11).
Sementara bagi perusahaan fintech yang belum terdaftar, kata Nurhaida, akan ditangani Satgas Waspada Investasi, di mana OJK juga menjadi anggota koordinatornya untuk melakukan penertiban terhadap perusahaan-perusahaan fintech tersebut.
“Kita lihat ada beberapa yang sebetulnya memang bukan dapat izin dari OJK, tetapi kemudian ada kerugian bagi masyarakat. Sehingga, ada Satgas Waspada Investasi yang akan menangani hal tersebut," ujarnya.
Selain itu, OJK telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika guna menindak perusahaan fintech pelaku rentenir online itu.
“Koordinasi dengan Kominfo selama ini sudah dilakukan. Begitu ada yang ilegal dan bisa dibuktikan bahwa itu tidak berizin, OJK berkoordinasi dengan Kominfo untuk kemudian di blok. Sudah dilakukan untuk diblok dan dicabut izinnya,” ungkap Nurhaida.
Namun, dia tidak menyebut jumlah kasus yang telah OJK dan Kominfo tangani terkait kasus rentenir online yang dilakukan oleh perusahaan fintech sejauh ini.