Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tegas melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, dan/atau memfasilitasi perdagangan aset kripto. '
"OJK dengan tegas telah melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, dan/atau memfasilitasi perdagangan aset kripto," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso dalam keterangan resminya, Selasa (25/1).
Dia menjelaskan, aset kripto merupakan jenis komoditi yang memiliki fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun, sehingga masyarakat harus paham risiko nya.
"Waspada terhadap dugaan penipuan skema ponzi investasi kripto ya Sobat," ucapnya.
Lebih lanjut disampaikan, bahwa OJK juga tidak melakukan pengawasan dan pengaturan terhadap aset kripto. Pengaturan dan pengawasan aset kripto dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
"Yuk lebih #pahamkeuangan sebelum berinvestasi," tulis situs resmi Instagram OJK.
Untuk diketahui, kripto sendiri bukanlah mata uang. Salah satu yang familiar dalam mata uang kripto adalah bitcoin. Bitcoin merupakan serangkaian kode komputer.
Bitcoin baru bisa diciptakan oleh komputer dengan memecahkan teka-teki rumit yang berlaku sampai batas waktu tertentu. Adapun transaksinya dicatat dalam sebuah basis data yang dikenal dengan blockchain.
Layaknya aset-aset lainnya seperti emas, Bitcoin ini tidak secara langsung bisa mewujud sebagai pendapatan. Bitcoin harus dijual untuk mewujudkan nilai. Selain itu, Bitcoin juga bisa ditransfer secara peer to peer.
Bitcoin sebagai aset kripto mulai dikenal secara global sejak satu dekade lalu. Paper akademis berjudul: “Bitcoin: A Peer to Peer Electronic Cash System” karya Satoshi Nakamoto dianggap sebagai sumber awal terciptanya cryptocurrency.