Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyampaikan berbagai kebijakan OJK dalam mendukung akselerasi transformasi digital di sektor jasa keuangan, dengan memanfaatkan potensi ekonomi digital Indonesia yang sangat luar biasa.
“Pandemi Covid-19 memberikan momentum yang besar bagi seluruh pelaku usaha untuk mengakselerasi transformasi digital dengan memanfaatkan potensi Indonesia yang sangat besar,” ujar Wimboh dalam pembukaan bulan fintech nasional dan Indonesia Fintech Summit 2021, Kamis (11/11).
Wimboh mengatakan, saat ini tidak ada lagi batasan dimensi ruang dan waktu dalam berkomunikasi dengan hadirnya teknologi informasi yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat. Tidak terkecuali layanan jasa keuangan yang dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja.
Menurutnya, Indonesia memiliki potensi yang sangat besar dalam mengembangkan industri digital terutama fintech, karena populasi Indonesia sebanyak 272 juta penduduk yang di mana 130 juta penduduk adalah angkatan kerja. Di samping itu sebanyak 175 juta penduduk atau 65,3% populasi telah terkoneksi dengan internet.
Selain itu pada 2020, Wimbuh menuturkan terdapat 120 juta penduduk Indonesia sudah menggunakan e-commerce dengan nilai transaksi sebesar Rp266 triliun. Indonesia juga diproyeksikan akan menjadi negara dengan ekonomi digital nomor satu di Asia pada 2025 dengan kontribusi transaksi digital mencapai sebesar US$124 miliar atau setara Rp1.736 triliun.
Lebih lanjut, Wimboh mengatakan, Indonesia berada di peringkat ke-4 dunia setelah China, Jepang, dan Amerika Serikat dalam hal jumlah penduduk yang melakukan transaksi jual beli online melalui platform e-commerce.
“Besarnya potensi ekonomi Indonesia tersebut mendorong banyaknya pelaku startup yang bermunculan, yang mencakup berbagai bidang yaitu kesehatan (healthtech), pertanian (agritech), pendidikan (edutech), dan keuangan (fintech),” tuturnya.
Wimboh mengatakan, perkembangan inovasi di sektor keuangan yang pesat adalah berkat dukungan adanya keseimbangan oleh para penyusun kebijakan yang bersifat akomodatif dan antisipatif terhadap kebutuhan masyarakat dan perkembangan industri keuangan serta keberpihakan kepada kepentingan perlindungan konsumen dan penegakan hukum.
Di sektor jasa keuangan secara nyata peran OJK sangat penting dan strategis dalam mendukung pengembangan inovasi dalam satu ekosistem keuangan digital secara terintegrasi. Untuk itu OJK mendorong kolaborasi lintas industri dan meningkatkan inovasi terutama pada layanan dan produk keuangan.
Wimboh mengatakan, kolaborasi dan inovasi tersebut akan menghasilkan produk dan layanan keuangan yang ramah konsumen, murah, membuka akses keuangan yang lebih luas, cepat dan kualitas yang lebih bagus.
Kebijakan OJK untuk mendorong transformasi digital di sektor jasa keuangan, tercakup dalam Master Plan Sektor Jasa keuangan Indonesia 2021-2025 dan Digital Finance Innovation: Roadmap and Action 2020-2024.
Kebijakan ini berfokus pada lima hal utama, pertama mendorong implementasi transformasi digital yang cepat dan masif di sektor jasa keuangan guna menciptakan jasa keuangan yang agile, adaptif, dan kompetitif.
“Kami telah membentuk OJK Innovation Centre for Digital Financial Technology (OJK Infinity) dan regulatory sandbox sebagai wadah bagi lembaga jasa keuangan untuk mengembangkan dan menguji inovasi guna mendukung stabilitas sistem keuangan dan mendorong inklusi keuangan serta pelayanan yang lebih cepat, murah, bagus kepada masyarakat,” jelasnya.
Kedua, menciptakan iklim pengaturan yang ramah inovasi dan tetap mengutamakan aspek lingkungan konsumen atau melindungi kepentingan konsumen, dengan memberikan ruang sinergi lembaga jasa keuangan dan perusahaan berbasis teknologi sehingga dapat mempercepat pengembangan infrastruktur teknologi baru yang lebih handal.
Ketiga, mengembangkan layanan keuangan digital yang kontributif dan inklusif yang berfokus pada pemberdayaan UMKM. Kebijakan ini memberikan manfaat besar kepada masyarakat yang ditunjukan dengan tingkat inklusi keuangan yang meningkat pada 2019 sebesar 76,19%, dibandingkan 2016 sebesar 67,8%.
“Kami yakin pada 2024 nanti seluruh kebijakan OJK dapat meningkatkan inklusi keuangan menjadi 90% sebagaimana ditargetkan oleh pemerintah melalui program nasional inklusi keuangan,” tuturnya.
Keempat, meningkatkan kapasitas dan talenta SDM di bidang digital di sektor jasa keuangan melalui berbagai program sertifikasi berstandar internasional dan implementasi capacity building untuk menciptakan tenaga kerja yang siap dan terampil dalam ekonomi digital.
Kelima, meningkatkan kualitas pengawasan melalui percepatan pelaksanaan pengawasan berbasis IT yang diharapkan dapat meningkatkan kemampuan pengolahan data, analisis, evaluasi permasalahan lebih dini untuk mendukung kegiatan pengawasan dan pengambilan keputusan yang lebih efisien.
“Kami mengundang semua pihak untuk senantiasa secara bersama menjaga industri jasa keuangan dan melindungi kepentingan masyarakat dengan tetap mengedepankan produk yang murah, berbasis teknologi, memberikan layanan yang lebih baik, akses yang lebih cepat dan mudah dengan tetap memperhatikan kepentingan perlindungan konsumen serta mengedepankan edukasi serta literasi masyarakat,” tutupnya.