close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Pengunjung melihat-lihat mobil baru yang dipajang pada pameran Automotive Expo di Botani Square, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (10/1)./AntaraFoto
icon caption
Pengunjung melihat-lihat mobil baru yang dipajang pada pameran Automotive Expo di Botani Square, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (10/1)./AntaraFoto
Bisnis
Rabu, 16 Januari 2019 17:00

OJK minta kebijakan DP 0% tidak untuk tujuan konsumtif

POJK ini juga dinilai dapat meningkatkan peranan perusahaan pembiayaan dalam perekonomian nasional
swipe

Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) No.35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Melalui peraturan ini, OJK mengharapkan bisa mendorong pertumbuhan industri pembiayaan dan menjadi pemicu pertumbuhan ekonomi.

Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B, Bambang W Budiawan mengatakan, POJK ini juga dinilai dapat meningkatkan peranan perusahaan pembiayaan dalam perekonomian nasional, meningkatkan pengaturan prudensial, dan meningkatkan perlindungan konsumen. 

Adapun salah satu aturan yang terdapat di POJK ini yaitu, mengatur pemberian uang muka atau downpayment (DP) pembiayaan kendaraan bermotor dengan berbagai persyaratan tergantung tingkat kesehatan keuangan dan nilai rasio non performing financing (NPF) neto

Perusahaan pembiayaan yang memiliki tingkat kesehatan keuangan dengan kondisi minimum sehat. Mempunyai nilai Rasio NPF Neto untuk pembiayaan kendaraan bermotor lebih rendah atau sama dengan 1%, wajib menerapkan ketentuan DP 0% dari harga jual kendaraan untuk pembiayaan kendaraan bermotor roda dua dan tiga, kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk pembiayaan investasi dan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk pembiayaan multiguna. 

Ketentuan DP 0% ini sangat selektif karena hanya berlaku bagi perusahaan pembiayaan yang sehat dan NPF di bawah 1% dan diberikan untuk calon debitur yang memiliki profil risiko sangat baik. Karakteristik perusahaan pembiayaan yang sehat ditandai dengan pemilihan atau seleksi segmen market yang jelas dan proses underwriting yang hati-hati. 

“Dengan demikian tidak perlu dikhawatirkan akan memicu kenaikan NPF, karena perusahaan pembiayaan yang layak pun harus memperhitungkan risikonya dan tidak semua calon debitur yang layak juga bisa mendapatkan DP 0% ini," kata Bambang di Kompleks Bank Indonesia (BI), Jakarta, Rabu (16/1).

Adapun ketentuan DP 0% ini juga diharapkan bisa memenuhi kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan alternatif transportasi yang sesuai kemampuannya. 

Namun, Bambang meminta masyarakat untuk tidak mengartikan kebijakan DP 0% ini untuk kredit kendaraan bermotor untuk tujuan konsumtif.

Kebijakan kredit DP 0% untuk kendaraan bermotor bisa juga untuk tujuan produktif. Contohnya penggunaan DP 0% untuk pembiayaan kendaraan angkot daerah pinggiran. 

"Bukan hanya untuk kendaraan bermotor yang sifatnya konsumtif. Kalau lihat bab pengaturannya di PBI OJK 35 juga ada batasan minimum pembiayaan sektor produktif. Jadi bacanya jangan pisah-pisah. Itu satu rangkaian bahwa sangat dimungkinkan pembiayaan tidak hanya konsumtif," ujarnya.

Bambang menambahkan aturan DP 0% juga memiliki sisi risk management dan mitigasi risiko. Bentuknya, harus boleh yang NPF di bawah 1%. Hal itu menunjukkan kalau multifinance bagus makan bisa memberikan pembiayaan tanpa uang muka.

"Tapi tipikal per sehat itu pemilihan seleksi dari debitur atau market segmen sudah tercapture benar. Mereka sangat hati-hati. Mereka juga sudah pengalaman kalau ngasih 0% kayak apa," terangnya.

Bambang mengatakan persyaratan NPF 1%, hanya untuk NPF kendaraan bermotor bukan NPF perusahaan secara umum.

img
Eka Setiyaningsih
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan