close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso./Eka Setiyaningsih
icon caption
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso./Eka Setiyaningsih
Bisnis
Kamis, 04 Oktober 2018 18:39

OJK: Pencabutan izin auditor SNP untuk berikan efek jera

OJK memandang sanksi tersebut diberikan sebagai bentuk efek jera agar tak lagi ada auditor publik yang melakukan kesalahan.
swipe

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administratif berupa pembatalan pendaftaran kepada Auditor Publik (AP) Marlinna, Auditor Publik (AP) Merliyana Syamsul dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Satrio, Bing, Eny dan Rekan yang merupakan salah satu KAP di bawah Deloitte Indonesia. 

Sanksi tersebut diberikan karena adanya kasus gagal bayar PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance).

OJK memandang sanksi tersebut diberikan sebagai bentuk efek jera agar tak lagi ada auditor publik yang melakukan kesalahan.

"Agar ada efek jera dan yang lain hati hati. Tidak melakukan kesalahan dan tidak memenuhi prosedur order," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Gedung OJK, Jakarta, Kamis (4/10).

Wimboh mengharapkan, hal ini tidak terjadi lagi seperti kemarin. "Ini message OJK kalau yang sudah dicabut, audit harus sesuai ke depannya. Jangan dilakukan lagi oleh auditor publik lain," tegasnya.

Sekadar mengingatkan, OJK resmi memberikan sanksi administratif berupa pembatalan pendaftaran kepada AP Marlinna, AP Merliyana Syamsul dan KAP Satrio, Bing, Eny dan Rekan yang merupakan salah satu KAP di bawah Deloitte Indonesia. 

Hal ini dilakukan terkait hasil pemeriksaan OJK terhadap PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP).

Pembatalan pendaftaran KAP Satrio, Bing, Eny dan Rekan berlaku efektif setelah KAP dimaksud menyelesaikan audit Laporan Keuangan Tahunan Audit (LKTA) tahun 2018 atas klien yang masih memiliki kontrak dan dilarang menambah klien baru. 

Laporan Keuangan Tahunan PT SNP telah diaudit AP dari KAP Satrio, Bing, Eny dan Rekan dan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian. Namun demikian, berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, PT SNP Finance terindikasi telah menyajikan Laporan Keuangan yang secara signifikan tidak sesuai dengan kondisi keuangan yang sebenarnya sehingga menyebabkan kerugian banyak pihak. 

img
Eka Setiyaningsih
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan