close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi fintech/Foto Istimewa.
icon caption
Ilustrasi fintech/Foto Istimewa.
Bisnis
Jumat, 22 Juli 2022 23:53

OJK perketat aturan fintech, AFPI: Untuk memperkuat industri

POJK tersebut salah satunya menyebutkan, penyelenggara wajib setiap saat memiliki ekuitas paling sedikit Rp12,5 miliar.
swipe

Dalam rangka turut serta mensukseskan fokus G20 pada poin transformasi ekonomi digital, pelaku industri financial technology (fintech) yang merupakan anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) siap penuhi seluruh ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No.10/POJK.05/2022. AFPI sendiri adalah organisasi yang mewadahi pelaku Fintech Peer to Peer (P2P) Lending atau Fintech Pendanaan Online di Indonesia.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) AFPI sekaligus Co-Founder Dompet Kilat Sunu Widyatmoko menyebutkan, seluruh anggota AFPI yang berjumlah 102 menyambut baik kehadiran peraturan OJK No.10/POJK.05/2022.

“Para anggota AFPI berkomitmen penuhi seluruh ketentuan dalam POJK terbaru yang memang tujuannya untuk memperkuat industri fintech pendanaan. Dengan demikian dapat turut menyukseskan fokus G20 yakni transformasi ekonomi digital. Pelaku industri maupun asosiasi bahkan jauh-jauh hari sudah melakukan penyesuaian. Dalam POJK terbaru ada klausul yang mana pemenuhannya diberikan ruang penyesuaian hingga tiga tahun ke depan pascadiberlakukannya,” tulis Sunu dalam keterangan tertulis pada diskusi PressClub secara virtual, Jumat (22/7).

Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah mengatakan, untuk memperkuat industri fintech pendanaan di Tanah Air, pelaku industri telah melakukan langkah-langkah yang salah satunya menyesuaikan aturan pada AFPI. Aturan tersebut salah satunya ialah seluruh penyelenggara fintech pendanaan legal atau anggota AFPI hanya dibolehkan mengakses data peminjam berupa CAMILAN (camera, mikrofon, dan location). Jika pengaksesan dilakukan melebihi dari CAMILAN, maka dinyatakan pinjaman online (pinjol) illegal.

Lebih lanjut, untuk meningkatkan kompetensi, selain sertifikasi pada tenaga penagihan, customer service, dan jabatan-jabatan lainnya yang dilakukan secara bertahap, AFPI juga memberikan pelatihan dan sertifikasi bagi penyelenggara fintech itu sendiri terutama jajaran komisaris, direksi, dan pemegang saham.

Berdasarkan data pengaduan yang masuk melalui website AFPI, hasil pelatihan dan sertifikasi pada tenaga penagihan telah terlihat dampaknya yakni terjadi tren penurunan pengaduan. Data per Mei 2022 tercatat 165 pengaduan, lebih kecil dibanding April sebanyak 182 pengaduan. Bahkan pada Maret tercatat sebanyak 221 pengaduan. Pengaduan ini terbagi menjadi dua jenis, yakni terkait penagihan tidak beretika dan pengaduan lainnya.

Terkait data, AFPI juga telah mengembangkan Fintech Data Center (FDC), yang mengintegrasikan data antara penyelenggara fintech pendanaan satu dengan lainnya. Data center digunakan untuk menghindari terjadinya fraud, mencegah pinjaman berlebih di mana satu peminjam meminjam di banyak penyelenggara, termasuk untuk mengetahui status kelancaran pinjaman saat ini dan kualitas pembayaran pada pinjaman sebelumnya, mengantisipasi kredit macet, karena akan mendeteksi atau mencegah calon borrower (peminjam) mengajukan pinjaman di beberapa platform secara bersamaan/berlebihan. Sehingga platform fintech pendanaan dapat berpikir ulang untuk menyetujui permohonan dari peminjam yang memiliki catatan pembayaran pinjaman yang tidak baik.

“Industri Fintech Pendanaan akan terus berkolaborasi mendukung fokus penyelenggaraan Presidensi G20 Indonesia 2022 yakni transformasi ekonomi digital. Peran nyata para anggota AFPI adalah meningkatkan akses keuangan secara digital kepada masyarakat yang underbanked dan underserved. Sehingga kedepannya turut mempercepat pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi,” tambah Kuseryansyah.

Wakil Ketua Bidang Hubungan Masyarakat AFPI yang juga CEO Mekar Pandu Aditya Kristy mengatakan penyelenggara fintech pendanaan menggunakan algoritma, kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Algoritma ini dapat meningkatkan kualitas penilaian kredit atau credit scoring untuk mengukur risiko kredit dari calon peminjam yang tidak memiliki riwayat kredit. Seluruh proses pengajuan pinjaman dari borrower maupun pemberian pendanaan dari lender dilakukan secara digital.

“Inilah keunggulan dari praktik bisnis fintech pendanaan yang menerapkan teknologi digital untuk menyalurkan pembiayaan kepada borrower maupun untuk menerima dana dari lender. Dengan demikian kami lebih fleksibel menjangkau masyarakat yang selama ini belum terlayani akses keuangan konvensional seperti perbankan dan lembaga keuangan lainnya. Dengan demikian fintech pendanaan dapat berkontribusi nyata bagi peningkatan inklusi keuangan melalui teknologi digital,” tutur Pandu.

Pandu menambahkan dengan keunggulan industri fintech pendanaan yang menggunakan teknologi digital ini, penyelenggara telah bekerja sama dengan sejumlah lembaga keuangan seperti bank.

Berdasarkan data OJK per Mei 2022, Fintech Pendanaan telah bekerja sama dengan lembaga jasa keuangan senilai Rp2,58 triliun melalui 234 rekening pemberi pinjaman. Angka ini jauh lebih tinggi dari posisi Mei 2021 yang masih senilai Rp1,12 triliun dari 54 rekening pemberi pinjaman.

Lalu, outstanding penyaluran pinjaman dari industri fintech pendanaan pada data OJK, per Mei 2022 sebesar Rp40,17 triliun, atau meningkat 54,14% dari posisi Mei 2021 yang masih Rp 21,74 triliun. Adapun penyaluran pendanaan ke sektor produktif, sepanjang Januari-Mei 2022, tercatat sebesar Rp44 triliun atau rata-rata 50,60% dari total penyaluran.

Seperti diketaui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (POJK LPBBTI/Fintech P2P Lending). Adapun POJK ini berlaku sejak diundangkan pada tanggal 4 Juli 2022 dan sekaligus mencabut POJK 77/2016.

Adapun beberapa substansi penyempurnaan pengaturan dalam POJK LPBBTI yang baru sebagai berikut:

Penyelenggara LPBBTI harus didirikan dalam bentuk badan hukum perseroan terbatas dengan modal disetor pada saat pendirian paling sedikit Rp25 miliar. Penyelenggara wajib memiliki paling sedikit satu pemegang saham pengendali (PSP).

Penyelenggara harus terlebih dahulu memperoleh izin usaha dari OJK. Penyelenggara konvensional yang melakukan konversi menjadi penyelenggara berdasarkan prinsip Syariah wajib memperoleh persetujuan dari OJK.

Calon pihak utama (PSP, direksi, dewan komisaris, dan DPS) wajib memperoleh persetujuan dari OJK sebelum menjalankan tindakan, tugas, dan fungsinya sebagai pihak utama LPBBTI dapat dilakukan melalui pendanaan produktif dan pendanaan multiguna.

Batas maksimum pendanaan oleh setiap pemberi dana dan afiliasinya paling banyak 25% dari posisi akhir pendanaan pada akhir bulan%

Penyelenggara wajib memenuhi ketentuan batas maksimum manfaat ekonomi pendanaan.

Untuk mendukung program pemerintah, Penyelenggara dapat melakukan kerja sama dengan instansi pemerintah untuk menjadi mitra distribusi atas surat berharga negara.

Penyelenggara wajib menyampaikan data transaksi pendanaan kepada pusat data fintech lending OJK dengan mengintegrasikan Sistem Elektronik milik penyelenggara pada pusat data fintech lending.

Penyelenggara wajib setiap saat memiliki ekuitas paling sedikit Rp12,5 miliar.

Penyelenggara wajib memiliki paling sedikit dua anggota direksi.

Penyelenggara wajib memiliki paling sedikit satu orang anggota dewan komisaris dan paling banyak sama dengan jumlah anggota direksi.

Penyelenggara berdasarkan prinsip syariah wajib memiliki paling sedikit satu anggota dewan pengawas syariah.

Penyelenggara wajib memiliki unit audit internal yang dijalankan oleh paling sedikit satu orang SDM.

Permohonan perizinan, permohonan persetujuan dan pelaporan disampaikan melalui sistem jaringan komunikasi data OJK.

 

img
Erlinda Puspita Wardani
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan