close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso memberikan sambutan saat pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2018, di Jakarta, Kamis (18/1)/ANTARAFOTO
icon caption
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso memberikan sambutan saat pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2018, di Jakarta, Kamis (18/1)/ANTARAFOTO
Bisnis
Minggu, 04 Februari 2018 19:56

OJK permudah aturan penerbitan obligasi

Dengan aturan ini, perusahaan bisa menerbitkan obligasi dengan pembeli kurang dari 50 investor .
swipe

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK berencana menerbitkan aturan baru terkait penerbitan obligasi untuk pembeli profesional atau qualified investor base, akhir bulan ini. Beleid ini untuk mengakomodasi perusahaan yang membutuhkan dana dalam jumlah besar secara cepat. 

"Diperuntukkan untuk semua perusahaan strategis di sektor apapun," jelas Kepala Pengawasan Pasar Modal IIB Djustini Septiana, Jakarta.

Aturan ini akan mengatur penerbitan obligasi secara private placement. Perusahaan bisa menerbitkan obligasi dengan pembeli kurang dari 50 investor atau berbeda dibandingkan dengan aturan sebelumnya yang menyebutkan bahwa penawaran obligasi harus memiliki pembeli lebih dari 50 investor. 

"Karena hanya akan ditawarkan kepada investor strategis, maka pembeli harus kurang dari 50 investor. Kami menyebutnya sebagai pembeli institusi yang berkualitas," terang Djustini.

OJK berencana untuk menerbitkannya segera setelah bulan ini.

"Tapi paling lambat pada bulan Maret," pungkas Djustini

img
Cantika Adinda Putri Noveria
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan