Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mempersilakan perbankan jika ingin melakukan penghapusan kredit macet untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dengan nilai di bawah Rp5 miliar.
Hal tersebut diungkapkan Wimboh menanggapi usulan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang disampaikan beberapa waktu lalu. Menurut Himbara, langkah ini menjadi solusi mendongkrak pertumbuhan kredit.
Wimboh mengatakan, penghapusan kredit macet merupakan kebijakan individual masing-masing bank.
"Kalau kebijakan penghapusan kredit, tidak bisa kami lakukan secara across the board. Masing-masing bank mempunyai strategi bisnis," ujar Wimboh, dalam webinar Covid-19 dan percepatan pemulihan ekonomi 2021 MWA UI, Rabu (27/1).
Meski demikian, dia memberi catatan kondisi bank harus tetap stabil setelah melakukan pemutihan kredit macet UMKM tersebut. Dia tidak ingin apabila ada bank yang mengalami permasalahan cukup rumit tanpa sepengetahuan OJK. Wimboh berharap, kebijakan apapun yang diambil oleh perbankan, tetap dikonsultasikan dengan OJK.
"Kebijakan ini kami serahkan sepenuhnya ke pemilik dan pengurus bank untuk mengambilnya," ujar dia.
Wimboh menilai, jika kebijakan ini diterapkan Himbara, maka birokrasinya sangat rumit. Kebijakan itu disebut akan lebih tepat dilakukan bank swasta karena lebih fleksibel dan tidak terkendala birokrasi.
Untuk diketahui, Ketua Himbara Sunarso, pada pertemuan awal tahun dengan pemimpin redaksi mengatakan, penghapusan kredit macet dan memberikan kredit baru kepada UMKM, akan membuat ekonomi pulih lebih cepat.
"Jika ini dilakukan, dampaknya akan sangat dahsyat bagi pertumbuhan kredit dan pemulihan ekonomi," tutur Sunarso.
Dia melanjutkan, Himbara belum berani menghapus kredit debitur UMKM yang terlibat program lama dan belum terbayar hingga saat ini. Pasalnya, kredit tersebut merupakan aset negara.
Apabila penghapusan kredit macet tersebut bisa dilakukan, dia yakin UMKM bisa bangkit dan dapat meminjam kredit di perbankan lagi.