close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut kasus pembobolan Bank DKI yang merugikan bank tersebut hingga Rp50 miliar disebabkan oleh kelemahan vendor. / Instagram Bank DKI
icon caption
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut kasus pembobolan Bank DKI yang merugikan bank tersebut hingga Rp50 miliar disebabkan oleh kelemahan vendor. / Instagram Bank DKI
Bisnis
Jumat, 29 November 2019 16:20

OJK sebut pembobolan Bank DKI akibat kesalahan vendor

Bank DKI mengalami kerugian sebesar Rp50 miliar akibat kasus pembobolan.
swipe

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut kasus pembobolan Bank DKI yang merugikan bank tersebut hingga Rp50 miliar disebabkan oleh kelemahan vendor.

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III Slamet Edy Purnomo menduga ada kesalahan teknis berupa switching saat Bank DKI melakukan perbaikan core banking system pada awal tahun 2019 ini.

"Bank DKI ini ada perbaikan core banking system di awal Januari 2019. Di dalam perbaikan, ada sesuatu yang di program aplikasinya tidak kena, yaitu masalah switching di ATM," kata Slamet di Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (29/11).

Slamet menjelaskan akibat kesalahan switching tersebut, apabila nasabah mengambil dana di ATM bank lain, saldo mereka tak berkurang. ATM tak membaca adanya penarikan dana nasabah tersebut.

Slamet menilai kejadian itu bukan karena kelemahan internal Bank DKI, melainkan karena kelemahan vendor. Sebab, Slamet menyebut pembobolan hanya terjadi ketika tersangka menarik dana dari ATM CIMB Niaga.

"Kebetulan ATM yang diambil itu bukan di ATM Bank DKI, tapi ATM bank lain. Anehnya hanya di ATM itu saja, kalau tidak salah ATM CIMB Niaga," ujar Slamet.

Menurut Slamet, Bank DKI telah melakukan langkah-langkah perbaikan terhadap kesalahan sistem tersebut. Slamet juga menyebut vendor akan bertanggung jawab akibat kesalahan tersebut.

"Memang masalah IoT (Internet of Things/IoT) ini harus diperbarui terus. Kami selalu belajar dari semua kasus," tuturnya.

OJK pun menyarankan kepada seluruh perbankan ketika membangun produk dan layanan, harus melakukan uji verifikasi dan uji dalam tim. Verifikasi tersebut pun harus dilakukan tim compliance dan tim risk management.

Sebagai informasi, sebelumnya sejumlah Polda Metro Jaya menetapkan 41 orang tersangka, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang diduga terlibat pembobolan dana via bank swasta yang terhubung ke Bank DKI. Polisi telah memeriksa 13 tersangka atas kasus pembobolan ATM itu.

Menurut pihak kepolisian, hasil audit pihak menunjukkan jika kerugian yang dialami akibat pembobolan ATM tersebut mencapai Rp50 miliar

img
Annisa Saumi
Reporter
img
Laila Ramdhini
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan