Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L. Tobing, menyampaikan, pihaknya telah menghentikan operasi 3.515 pinjaman online (pinjol) ilegal. Langkah tersebut dilakukan OJK dengan menggandeng 12 instansi terkait sejak 2018.
OJK, lanjutnya, juga telah melakukan berbagai upaya dalam merespons inovasi keuangan digital. Itu ditandai dengan diterbitkannya Peraturan OJK (POJK) Nomor 77 Tahun 2016 terkait penataan pinjol. Namun, mulai muncul ekses negatif pada akhir 2017-2018, di mana mulai munculnya penawaran-penawaran pinjol ilegal.
"Penanganan pemberantasan yang kami melakukan terutama di dua sisi, di antaranya pencegahan, yaitu melakukan literasi ke masyarakat secara berlanjut guna memahamkan masyarakat mengenai bahayanya pinjaman online ilegal," ujarnya dalam webinar "Jerat Pinjol Ilegal Bikin Benjol", Sabtu (16/10).
Upaya berikutnya, menghentikan kegiatan pinjol ilegal. Langkah tersebut dilakukan dengan memblokir situs dan aplikasinya serta melaporkannya kepada kepolisian.
Dirinya mengungkapkan, ciri-ciri utama dari pinjol ilegal adalah tidak terdaftar di OJK. Selain itu, pengurus, alamat, dan nomor yang dihubungi tidak tetap/berganti.
"Selanjutnya, yaitu pinjol ilegal selalu meminta kita mengizinkan semua data, kontak yang ada di handphone untuk diakses," imbuh Tongam.
Meski demikian, dia mengakui, langkah tersebut belum maksimal dan optimal. Karenanya, dia berharap upaya pemberantasan pinjol ilegal diperluas serta sinergi antarinstansi ditingkatkan.
Pada 22 Agustus lalu, telah dilakukan penandatanganan pernyataan bersama untuk perang terhadap pinjol ilegal oleh lima kementerian/lembaga. Kerja sama itu melibatkan OJK, Bank Indonesia (BI), Kementerian Kominfo, Kementerian Koperasi, dan kepolisian.
Tip manfaatkan pinjol
Di sisi lain, Tongam menjelaskan, pihaknya memberikan sejumlah tip saat mengedukasi masyarakat. Pertama, disarankan melakukan pinjaman kepada provider yang telah terdaftar di OJK. Ada 106 teknologi finansial (financial technology/fintech) yang terdaftar resmi dan dapat dicek di situs web OJK.
Kedua, publik diharap bijak dalam meminjam dengan memperhatikan kebutuhan dan kemampuan membayar. Disarankan tidak mengajukan pinjaman untuk membayar utang sebelumnya dan sebaiknya digunakan guna kepentingan produktif agar mendorong ekonomi keluarga.
"Jangan pernah meminjam untuk menutup utang yang lama, 'gali lubang-tutup lubang'. Itu sangat berbahaya," tegasnya.
Terakhir, memahami risiko, manfaat, dan kewajiban sebelum sepakat. Pangkalnya, pinjaman kepada pinjol termasuk perjanjian hubungan perdata.