close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Deretan gedung bertingkat di Jakarta, Kamis (7/5/2020). Foto Antara/Nova Wahyudi/nz
icon caption
Deretan gedung bertingkat di Jakarta, Kamis (7/5/2020). Foto Antara/Nova Wahyudi/nz
Bisnis
Jumat, 29 Mei 2020 15:06

OJK: Stabilitas sistem keuangan terjaga

Kinerja intermediasi lembaga jasa keuangan April 2020 tumbuh sejalan dengan perlambatan ekonomi.
swipe

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperhatikan dampak pandemi Covid-19 yang mulai memberikan tekanan terhadap sektor jasa keuangan. Meskipun demikian, dari berbagai indikator dan profil risiko, kondisi stabilitas sistem keuangan sampai saat ini tetap terjaga dengan kinerja intermediasi yang positif.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo optimistis sektor riil di Tanah Air kembali bergairah. Penerapan new normal di berbagai negara disebut menjadi peluang bagi sektor riil untuk mengoptimalkan kapasitas ekspornya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Hal ini juga didukung ketersediaan likuiditas dan aspek permodalan yang cukup di perbankan saat ini.

"Dalam upaya memitigasi dampak pelemahan ekonomi dan menjaga ruang untuk peran intermediasi sektor jasa keuangan, OJK telah mengeluarkan sejumlah kebijakan stimulus lanjutan yang telah disampaikan OJK pada hari Rabu (27/5) lalu," kata Anto dalam keterangan resminya, Jumat (29/5).

Anto menjelaskan, kinerja intermediasi lembaga jasa keuangan April 2020 tumbuh sejalan dengan perlambatan ekonomi. Kredit perbankan tumbuh sebesar 5,73% yoy, sementara piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan tercatat tumbuh sebesar 0,8% yoy.

Dari sisi penghimpunan dana, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh sebesar 8,08% yoy. Pada April 2020, industri asuransi berhasil menghimpun pertambahan premi sebesar Rp15,7 triliun.

Sampai 26 Mei 2020, penghimpunan dana melalui pasar modal tercatat mencapai Rp32,6 triliun dengan 22 emiten baru. Di dalam pipeline telah terdapat 67 emiten yang akan melakukan penawaran umum dengan total indikasi penawaran sebesar Rp31,6 triliun.

Profil risiko lembaga jasa keuangan pada April 2020 juga masih terjaga pada level yang terkendali, dengan rasio NPL gross tercatat sebesar 2,89%, sementara NPL net Bank Umum Konvensional (BUK) tercatat sebesar 1,09%. Adapun rasio NPF tercatat sebesar 3,25%.

"Risiko nilai tukar perbankan dapat dijaga pada level yang rendah terlihat dari rasio Posisi Devisa Neto (PDN) sebesar 1,62%, jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20%," tutur Anto.

Sementara itu, lanjut Anto, likuiditas dan permodalan perbankan berada pada level yang memadai. Rasio alat likuid/noncore deposit dan alat likuid/DPK April 2020 terpantau pada level 117,8% dan 25,14%, jauh di atas threshold atau ambang masing-masing sebesar 50% dan 10%.

Permodalan lembaga jasa keuangan juga terjaga stabil pada level yang memadai. Rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) Bank Umum Konvensional (BUK) tercatat sebesar 22,13%, serta Risk-Based Capital industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 651% dan 309%. Angka tersebut jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120%.

Meredanya volatilitas di pasar keuangan global berdampak pula pada pasar keuangan domestik yang bergerak relatif stabil, meskipun penyebaran Covid-19 masih tinggi di Indonesia serta rilis data perekonomian domestik yang kurang positif.

Adapun sampai dengan 20 Mei 2020, pasar saham ditutup di level 4.546 atau sedikit melemah sebesar minus 3,6% month-to-date (mtd). Sedangkan pasar SBN relatif stabil dengan yield rata-rata menguat sebesar 11,9 bps mtd.

Investor asing mencatatkan pembelian bersih atau net buy sebesar Rp12,5 triliun mtd dengan rincian di pasar saham sebesar Rp8 triliun dan pasar SBN Rp4,5 triliun. Capaian tersebut berbeda dengan bulan April yang masih mencatatkan penjualan bersih atawa net sell sebesar Rp10,9 triliun.

"OJK senantiasa memantau perkembangan pandemi Covid-19 dan dampaknya terhadap perekonomian global dan domestik. OJK juga akan terus menyiapkan berbagai kebijakan sesuai kewenangannya menjaga stabilitas industri jasa keuangan, melindungi konsumen sektor jasa keuangan, serta mendorong pembangunan ekonomi nasional," tutur Anto.

img
Annisa Saumi
Reporter
img
Satriani Ari Wulan
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan